Ribuan Pil Ekstasy dan 10 Ribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan

Lampung Selatan (SL)-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan sekitar 10.254,35 gram Shabu, dan 3.197,72 butir pil Ekstasi, Kamis(12/7). Pemusnahan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus selama bulan April-Juni 2018 itu bertepatan dengan hari anti Narkoba Internasional (HANI), dipusatkan di Loka REhabilitasi Narkoba Kalianda.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjend Pol Tagam Sinaga mengatakan bahwa pemusnahan BB ini adalah hasil ungkap kasus selama bulan April-Juni 2018 sebanyak 10.254,35 gram Shabu dan 3.197,72 butir pil Ekstasi dan 12 orang tersangka. “Kita musnakan barang bukti ungkap kasus selama bulan April-Juni 2018,” kata Tagam, yang  juga melakukan Vidio Telecomference bersama Menteri Polhukam Jenderal Wiranto dan Kepala BNN Kombes Pol Heru Winarko,

Barang haram tersebut berhasil diamanakan dari 2,35 gram dengan tersangka Juhri, 652,15 gram shabu dan 1.358 butir pil ektasi dengan tersangka Sofian, Indra Wahyudi, dan Kukuh Handayani. Selanjutnya 6.849,11 gram shabu dengan tersangka Rafi Febrianto, Wiko Novian, Hendrik dan Suriyadi, serta 2.748,74 gram shabu dan 1.839,72 pil Ekstasi dengan tersangka Adi Setiawan, Reckhal Oksan Haris (Sipir lapas Kalianda) Marjuli (mantan Polisi) dan Muchlis Aji yang juga Kalapas Kalianda.

Dalam kesempatan tersebut atas nama BNN juga memberikan penghargaan kepada para pejuang yang telah berkontribusi dan berdedikasi terhadap pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN). BB dimusnahkan dengan cara di Blender dicampur dengan cairan pembersih yang kemudian dikubut dengan cara di cor diarea Loka Rehabilitasi Kalianda. (nt/*/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *