Proses Hukum Kepala Desa Tri Sinar Terkait Dana Desa, Berjalan Lambat

Lampung Timur (SL) – Temuan penyimpangan Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Kades Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, oleh anggota Polres Lampung Timur terkait Dana Desa tahun 2017  yang di duga telah di mark up oleh Kades tersebut sekitar desember 2017, hingga saat ini belum ada tersangka yang di tetapkan, saat ini sudah sampai proses penyidikan.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro S.IK saat di konfirmasi wartawan lintasmediacyber.com di Mapolres Lampung Timur pada Rabu (11/07/2018), “proses penyelidikan, memang awal dari temuan Polres Lampung Timur diduga adanya penyimpangan terhadap dana desa, bahwa dalam beberapa yang harusnya dilaksanakan ada yang di mark up“, papar Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolres, “kemarin kami sudah laksanakan gelar dan tentunya akan kami laksanakan ke tingkat penyidikan. Apabila sudah penyidikan, nanti kami akan menyatakan siapa tersangkanya karena yang namanya korupsi itu bukan satu orang saja. Tapi bisa terkait orang orang yang ikut serta dalam hal ini”.

Ditambahkan oleh Kapolres, “bahwa dalam penindakan korupsi tentunya juga tidak bisa gegabah, tidak bisa hanya katanya tetapi kami harus berdasarkan fakta, bukti yang cukup dan adanya barang bukti yang lengkap. Makanya harus kami melengkapi dulu baru kami menunjuk siapa yang jadi tersangka”.

“Sampai saat ini sudah ada tersangka, namun kami harus melengkapi dengan alat bukti yang cukup. jadi kami belum bisa menyampaikan ke media”, tutupnya. Jeratan hukum bagi kepala Desa yang nakal memang harus dilaksanakan untuk memberikan efek jera bagi kepala desa yang lain.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *