Bandarlampung (SL) – Anda sering meng-capture percakapan lewat media sosial seperti WhatsApp?
Perlu hati-hati, lho. Kebiasaan tersebut bisa jadi membawa Anda ke penjara.
Perlu Anda ketahui, aturan mengenai capture percakapan yang berisi data pribadi diatur dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anda tidak boleh sembarangan mengcapture percakapan tersebut, kecuali nama orang atau mereka yang ter-capture sudah mengizinkan.
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Saat ini banyak sekali orang yang sengaja mengunggah atau menyebarkan percakapan pribadi tanpa lebih dulu meminta persetujuan dengan orang yang bersangkutan.
Melansir dari Nakita, isi percakapan baisa atau tidak terlalu penting dan tidak menyangkut nama baik seseorang, capture percakapan tersebut bukanlah pelanggaran.
Namun, akan berbeda bila percakapan yang di-capture adalah percakapan penting seperti perjanjian atau digunakan sebagai pemanfaatan kesempatan yang menyebabkan pertikaian.
Sebab, percakapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik.
Hal tersebut bisa saja dilaporkan dan akan diproses secara hukum karena termasuk pelanggaran UU ITE.
Sutradara Joko Anwar juga membagikan informasi mengenai UU ITE ini melalui Twitternya.
Ia mengingatkan masyarakat agar taat aturan tersebut.
“Makanya jangan suka screen-cap percakapan lewat text,” tulis Joko Anwar. (net)
Tinggalkan Balasan