LBH Bandarlampung Bela Warga Pasar Griya Sukarame

Bandarlampung (SL) –  YLBHI-LBH Bandarlampung mengecam upaya main gusur Pemkot Bandarlampung terhadap bekas Pasar Griya Sukarame. Di bekas pasar tersebut, ada 44 KK yang telah menempatinya 20 tahunan. Para wakil warga yang didampingi para aktivis yang bergabung dalam Komite Tolak Penggusuran (KTP) Masyarakat Pasar Griya Sukarame mencari perlindungan ke LBH Bandarlampung, Minggu ini (15/7).

Jumat lalu (15/7), Pemkot Bandarlampung mendatangi eskavator untuk menggusur semua bangunan yang ada di area pasar tersebut. Namun, upaya tersebut batal, warga dan para aktivis membuat pagar betis.

YLBHI-LBH Bandarlampung mengecam keras kesewenang-wenangan Pemkot Bandarlampung terhadap ratusan penghuni pasar tersebut yang tempatnya hendak dijadikan kantor Kejaksaan Bandarlampung.

“Mereka memiliki surat penempatan pasar/kios sejak tahun 90-an,” kata Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung Alian Setiadi kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu Minggu (15/7), pukul 19.00 WIB.

“Warga meminta kejelasan peralihan fungsi Pasar Griya Sukarame menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung,” kata Alian Setiadi.

Masyarakat meminta Pemkot Bandarlampung mengaktifkan kembali fungsi pasar demi meningkatkan ekonomi warga. “Seharusnya Pemkot Bandarlampung terlebih dahulu mencari upaya penyelesaian agar tidak terjadi kericuhan dan keributan antara warga dengan petugas,” kata Alian Setiadi.

Diingatkannya, “Dampak dari penggusuran secara paksa dapat menimbulkan kemiskinan struktural.”

Demi mencegah keributan serta membela kepentingan masyarakat, Alian Setiadi berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya oleh Pemkot Bandarlampung.

Saat ini, rencana penggusuran pasar dalam proses penyelesaian sengketa oleh DPRD Kota Bandarlampung. Bulan Mei lalu, DPRD Bandarlampung sudah meminta Pemkot Bandarlampung mengklarifikasi masalah tersebut. Ketika rencana penggusuran 9 Mei lalu, Komisi I telah menjamin tidak akan ada pengosongan Pasar Griya.

“Aksi rencana penggusuran tiga hari lalu, tanpa ada musyawarah sama sekali dengan masyarakat,” kata Alian Setiadi. Dia berharap Pemkot Bandarlampung tidak melakukan perbuatan yang dapat mengundang kericuhan dan keresahan warga.

Masyarakat menolak keras alih fungsi lahan tersebut dari pasar menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung. ”Pasar tersebut adalah satu-satunya tempat mencari nafkah warga,” katanya. (rls)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *