Operasi 10 Hari Polda Lampung Tangkap 97 Tersangka Tiga Tewas Ditembak

Bandar Lampung (SL)-Kepolisian Daerah (Polda) Polda Lampung menggelar eksposes hasil ungkap kasus 10 hari operasi penyakit masyarakat menjelang ASEAN Games 2018. Fokus operasi menekan angka kriminalitas, khususnya begal dan kejahatan curat, curas, dan curanmor (C3) lainnya.

Kapolda Lampung Irjenpol Suntana mengatakan, pelaksanakan Kamtibmas jelang Sea Games, dengan melaksanakan peningkatan operasi. Hasil operasi tersebut, total ada 97 pelaku kejahatan yang ditangkap dari 79 kasus, selama 10 hari kerja, yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan jajaran Satreskrim Polresta/res se-Lampung. “Dari 97 orang yang ditangkap, 16 diberi tindakan tegas, terukur, dan terarah, hingga tiga diantaranya meninggal dunia,” ujarnya, di Mapolda, Senin (16/7/2018).

Selain itu, kata Kapolda, Operasi juga dalam rangka menyambut perhelatan ASEAN Games 2018, dan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Lampung dan sekaligus pengamanan jelang pelaksanaan ASEAN Games. “Kami akan terus berupaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Dalam giat operasi tersebut, lanjut Suntana, pihaknya telah mengungkap beberapa gangguan Kamtibmas yakni kasus Curat sebanyak 45 kasus.”Kalau untuk tersangkanya sebanyak 54 orang, lalu kasus Curas sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 30 orang,” paparnya.

Sedangkan kasus Curat Ranmor sebanyak 3 kasus dengan 6 orang tersangka, kasus Senpi ilegal 3 kasus dengan 3 tersangka, kasus kepemilikan senjata tajam sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, serta 1 kasus pembunuhan dengan jumlah tersangka 2 orang. “Penangkapan terhadap para pelaku kejahatan dilakukan sebanyak 21 kali. Sehingga total ada 79 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 97 orang,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam proses penangkapan para pelaku, dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 16 orang tersangka. Tiga diantaranya meninggal dunia saat penangkapan yakni HW tersangka Curas di wilayah Lampung Tengah, tersangka S pemilik Senpi ilegal di wilayah Lampung Timur, serta tersangka berinisial S pelaku Curas di wilayah hukum Lampung Barat. “Salah satu tersangka berinisial F, terungkap telah melakukan Curas dan Curat Ranmor sebanyak 8 TKP di wilayah Tanggamus,” katanya. (rdr/nt/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *