Way Kanan (SL) – Keluarga bayi tujuh bulan yang tewas sesaat setelah minum obat di Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) Baradatu, Way Kanan, Resmi melaporkan kasus dugaan malapraktik, yang dilakukan petugas medis, yang berakibat menghilangkan nyawa Balita Berusia 7 Bulan, Minggu (15-07-2018) kepada Polisi, Polres Way Kanan. Senin (16-07-2018).
Syahrul Sidik, Paman korban Andara Fathi Sholeha, mengatakan keponakannya yang telah meninggal dunia yang di duga setelah diberikan obat Resef dari Prawat atau Dokter Rumah Sakit Haji Kamino.
“Ya kami kecewa atas pelayanan, dan kelalaian, dan telah melaporkan kasusnya ke Polisi Polres Way Kanan,” katanya, nenunjukkan bukti lapiran Polisi.
Surat laporan Polisi yang bernomor : LP / B-633 / VII / 2018 / POLDA LPG / RES WK / SPKT TGL 16 Juli 2018, yang berisikan Perkara karena lalainya mengakibatkan Orang Meninggal Dunia, dan yang terlapor dalam laporan tersebut iya laah Rumah Sakit Haji Kamino RSHK Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Lampung.
Menurut Syarul Sidik, mereka melaporkan ke Polres Way Kanan Pada Senin (16-07-2018) pada pukul 14:30 wib, hingga selesai nya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pukul 21:30 Senin malam itu resmi melaporkan RSHK Kecamatan Baradatu.
“Saya, beserta keluarga telah melaporkan perkara meninggal nya Keponakan Kami, Andara Fathi Sholeha, kemarin di Ruang Reskrim Polres Way Kanan, Saya beserta kedua Orang Tua, yang mengantarkan Cucung mereka ke RSHK kemarin dan kami didampingi Kepala Kampung Bengkulu Jusman, Beserta Mantan Kepala Kampung Bengkulu Pauzi, sampai dengan selesai nya laporan kami di Polres,” kata Syahrul.
Pihaknya menuntut atas kelalaiyan pihak Rumah Sakit yang sampai menghilangkan Nyawa Keponakan. “Nudah-mudahan kami melapor ke Polres Way Kanan kemarin bisa menemukan kebenaran dan kami keluarga akan menggirin Laporan kami ini sampai dengan ketemu Akar Permasalahan yang sampai menghilangkan Nyawa kepanokan kami,” ungkapnya
Syahrul menambahkan pada saat kami laporan ke Polres Way Kanan, Penyidik yang menangani laporan bernama Suprapto dan yang bertandatangan disurat Laporan adalah Aiptu Edi Yuanta, Kanit Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) Satreskrim Polres setempat,
“Pak Suprapto mengatakan Kepada kami sekeluarga bahwa laporan kami ini akan segera ditindak lanjuti, dalam waktu dekat ini.” kata Syahrul.
Ditempat terpisah dari pihak Rumah Sakit Haji Kamino Dr, Naila yang menjabat segai Kepala Bidang Medik, dan di dampingi oleh Sutriana Bagian Humas RSHK Baradatu, diruangan Rumah Sakit menyatakan membenarkan bahwa ada Balita yang meninggal pada Minggu (15-07-2018) kemarin, sebelum keluar dari Rumah Sakit Balita tersebut diberikan Obat.
“Benar kata Dr. Naila, Sibalita diberikan obat terlebih dahullu sebelum sang Nenek membawa Cucunya keluar dari Rumah Sakit, dan untuk lebih Lanjut yang kalian tanyakan saya belum bisa menjawab, untuk saat ini mungkin cukup Sebatas ini yang bisa saya Berikan keterangan,” pungkas. Dr. Naila. (Hambali)
Tinggalkan Balasan