Pringsewu (SL) — Akhirnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Pringsewu daftarkan 16 bakal calon legislatif DPRD Pringsewu ke KPUD Pringsewu, Selasa (17/7/2018).
Sebelumnya Partai PKPI sudah lebih dulu mendaftarkan ke KPUD setempat, namun dikarenakan Sistem Silon tidak berfungsi (eror) dan terkendala berkas tidak bisa di proses dan belum diterima oleh KPUD Pringsewu.
Hari ini, Selasa (17/7/18), Partai PKPI diterima langsung oleh Ketua KPUD Pringsewu A. Andoyo dan di nyatakan telah Memenuhi Syarat (MS).
Ketua KPUD Pringsewu A, Andoyo di ruang kerjanya mengatakan, “Alhamdulillah pada hari ini berkas pencalonan partai PKPI sudah lengkap dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Untuk tahapan selanjutnya kami tinggal proses perifikasi ijazah, ktp, dan lain-lain,” jelasnya.
Di tempat terpisah Ketua PKPI Pringsewu Junaidi menjelaskan, “Alhamdulillah, berkas persyaratan bakal calon Legislatif PKPI sudah lengkap dan di nyatakan Memenuhi Syarat , dan kami bersama pengurus langsung di terima oleh ketua KPUD A. Andoyo,” kata Junaidi.
“Pada pemilu Legislatif tahun 2019 ini Partai PKPI mendaftarkan sebanya 16 orang Bacaleg DPRD Pringsewu,” tambahnya.
Dari 5 (lima ) Dapil (1 s/d 5) hanya Partai PKPI yang terisi 3 Dapil, yakni Dapil Pringsewu 5 Bacaleg, Dapil Gadingrejo 6 Bacaleg dan Dapil Pagelaran, Pantura, Banyumas 5 Bacaleg.
“Harapannya Partai PKPI bisa terpilih disetiap Dapil yang diikuti pada pemilihan Legislatif nanti,” ucap Junaidi ketua DPK PKPI Pringsewu. (Wagiman)
Tinggalkan Balasan