Tangamus (SL) – Spesialis pencuri burung kicau di Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosobo Tanggamus tadi malam, Senin (16/7/2018) pukul 21.00 WIB
Tersangka yang berinisial SA (37) merupakan warga Banding, dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan dalam pengembangan kasus tersebut.
Mewakili Kapolres Tanggamus, Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Amir Hasan (57) warga Banding pada tanggal 12 Juli 2018. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian 5 juta rupiah dari harga dua ekor burung kicau,
Iptu Andre menjelaskan pencurian dilakukan tersangka pada Kamis 12 Juli 2018, dirumah korban Pekon Banding Kec. BNS. Diketahui korban bekisar pukul 04.00 WIB, saat korban terbangun kedapatan jendela dan pintu rumah sudah terbuka dan ada bekas congkelan kunci.
“Saat mengecek ke dapur dua ekor burung kacer beserta sangkarnya sudah tidak ada, kemudian korban melapor ke Polsek Wonosobo” jelas Iptu Andre.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo guna untuk penyelidikan lebih lanjut “atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun” pungkasnya. (wsn/rls)
Tinggalkan Balasan