Bandarlampung (SL) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan sesuai tugas dan kewenangan Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ya substansinya tentunya terkait dengan persoalan penggusuran lahan Pasar Griya tersebut,” ungkap Rakhman saat dijumpai, Kamis (19/7).
Ia menjelaskan, Ombudsman dalam posisi imparsial, artinya tidak ada keberpihakan. Ombudsman hanya ingin memastikan pemkot dalam melaksanakan poksi kerjanya sesuai regulasi yang ada.
“Saya sempat baca sekilas terkait laporan yang disampaikan, yaitu pengosongan lahan yang ditandatangani Pak Sekda. Di situ tidak ada alternatif pilihan, itu mungkin jadi salah satu yang akan kita lihat,” tuturnya.
Menurutnya penggusuran tanpa alternatif pilihan itu tidak bijak. “Kalau kemudian hanya digusur saja tanpa ada alternatif, apakah ada relokasi tempat yang baru atau hal yang lain, itu tidak bijak,” tandasnya. (yan)
Tinggalkan Balasan