Polda Lampung Bekuk 7 Pelaku Komplotan Pencurian Sapi

Bandarlampung SL) – Tim Tekab 308 Jatanras Polda Lampung dan Resmob Polres Jajaran berhasil menangkap 7 pelaku pencurian sapi yang bergerak di wilayah Lampung.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto. Pada penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan beberapa pelaku yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung.

“Pada hari Sabtu, 21 Juli 2018 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Jatanras Polda Lampung dan Resmob Polres Jajaran telah mengamankan pelaku yang sudah menjadi DPO Curat Sapi,” ungkapnya pada Senin, 23 Juli 2018.

Pada TKP pertama berhasil diamankan 1 orang tersangka yang menjadi otak dari tindak pencurian sapi di Lampung Utara, tersangka merupakan warga Tulang Bawang Barat.

“Dari penangkapan tersebut, pelaku yang diamankan berinisial SN (53) yang merupakan warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat,” lanjutnya.

Dari tersangka SN, Polda Lampung mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya menangkap 3 pelaku lain yang menjadi komplotan pencurian sapi wilayah Lampung Utara.

“Hasil pengembangan dari keterangan tersangka SN, Tim juga menangkap 3 orang pelaku lainnya atas nama JM yang ditangkap di Sungkai Utara Lampung Utara, MM diitangkap di Mesuji dan BR ditangkap di Tulang Bawang,” jelas dia.

Pada TKP lain, Polda Lampung juga berhasil mengamankan pelaku pencurian sapi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang pelaku yang merupakan warga Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.

“Pada hari Kamis, 12 Juli 2018 sekira jam 21.00 WIB, Polda Lampung juga menangkap tersangka SP (42) dan SN (34) merupakan warga Kampung Aji Tua Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 ekor Sapi dan 1  Unit Mobil Pick Up yang digunakan untuk mengangkut sapi,” kata dia.

Hal yang sama juga menangkap 1 pelaku pencurian hewan di Lampung Timur dengan barang bukti linggis untuk melancarkan aksinya.

“Selanjutnya hari Jumat, 16 Januari 2015 sekira pukul 01.00 WIB Polda Lampung mengamankan pelaku pencurian hewan bernama AS (42) merupakan warga Dusun Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Dengan barang bukti 1 buah linggis untuk mencuri tersebut,” pungkas dia.

Dari hasil penangkapan tersebut, ketujuh tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(net)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *