Lampung Tengah (SL)-Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Darusy Syafa’ah Kota Gajah Kota Gajah diduga juga melakukan mar-up data jumlah peserta didik, untuk menyerap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu diketahui dari jumlah Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berbeda dengan data realnya.
Data yang himpun sinarlampung,com laman Dapodik Pusat menyebutkan jumlah murid SMK Darusy Syafa’ah Kota Gajah berbeda jauh dengan data jumlah murid dari tahun 2016 sampai 2018, yang setiap kenaikan kelas berkurang hingga puluhan murid dari kelas sebelumnya serta jumlah murid kelas 12 tahun 2017 yaitu 75 murid sedangkan keterangan yang lulus hanya 41 murid.
Faktanya data diatas berbeda dengan yang ada di SMK Darusy Syafa’ah Kota Gajah, sehingga terlihat jelas dalam pengelolaan siswa/murid dari tahun ke tahun sangat janggal karena setiap tahun terjadi selisih jumlah murid, tiap kenaikan kelas dan kelulusan murid selisihnya cukup signifikan. Kuat dugaan ada laporan fiktif setiap tahun, untuk digunakan laporan dana BOS, dan bantuan lainnya.
Karena Dapodik, adalah data juga terpusat untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN, Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP), Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls), Dana Alokasi Khusus (DAK), Ruang Kelas Baru, Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi, Subsidi/tunjangan bagi guru, Dan lain sebagainya
Jika anggaran persiswa Rp1,4 juta untuk BOS saja, di kalikah jumlah yang di mar-up, sehingga dikalikan empat kali setahun dalam persemester, maka anggaknya mencapai puluhan juta. Indikasi lain, hal itu dilakukan hamper diseluruh sekolah mulai SD, SMP, hingga SMA dan SMK di Lampung Tengah, bahkan daerah lain.
Sementara diketahui pemerintah telah mengeluarkan juknis dan membentuk tim pengawasan agar jumlah murid dan dan bantuan operasional (BOS) dapat dikelola dengan benar. Ini menjadi bukti bahwa disinyalir masih ada saja modus kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan memperkaya diri dengan menggelembungkan jumlah murid, dan mengurangi murid setiap kenaikan kelas dan saat kelulusan hingga puluhan murid tiap tahunnya.
Pada saat wartawan sinarlampung.com dan wartawan lainya mencoba mendatangi SMK Darusy Syafa’ah Kec. Kota Gajah. Kepala SMK Darusy Syafa’ah tidak ada di tempat termasuk waka kesiswaan serta waka waka yang lain, karena sedang tidak masuk sekolah. Disekolah itu hanya terdapat beberapa guru yang tidak bersedia memberikan data tentang jumlah murid dari tahun 2016 sampai tahun 2018 untuk cocokan dengan jumlah murid, yang ada pada data pokok pendidikan sekolah. Mereka hanya meminta wartawan kembali lagi pada hari, Senin (22-07-2018) untuk bisa bertemu kepala sekolah dan waka kesiswaan.
Pada hari yang di janjikan oleh para guru guru SMK Darusy Syafa’ah kembali berkunjung ke sekolah tersebut, Namun Kepala sekolah dan guru yang memberikan janji tidak ada sekolah, Mereka berdalih Kepala sekolah sedang rapat MKKS, yang ternyata saat dikonfirmasi di MKKS bahwa hari ini tidak ada rapat.
Kepada sinarlampung.com, Kepala SMK Darusy Syafa’ah, Laili Masitoh mengatakan terkait jumlah murid dari tahun 2016 sampai 2018 setiap kenaikan kelas berkurang hingga puluhan murid dari kelas sebelumnya serta jumlah murid kelas 12 tahun 2017 yaitu 75 murid sedangkan keterangan yang lulus hanya 41 murid.
Tapi sayang Laili Masitoh tidak bersedia memberikan keterangan terkait murid yang di maksud dengan alasan keterangan keluar masuk atau murid yang lulus hanya Dirjen, Dinas dan MKKS yang boleh tau. Menurut Laili Masitoh, Media, LSM, dan masyarakat tidak boleh tau data itu.
“Karena ini rahasia sekolah kami, media, LSM, dan masyarakat tidak boleh tau keterangan keluar masuknya siswa. Saya selaku kepala SMK Darusy Syafa’ah keberatan dan tidak akan memberikan keterangan murid kami. Hanya atasan saya dari Dirjen, Dinas dan MKKS saya akan memberikan keterangan,” kata Laili Masitoh.
Sementara saat ditanya soal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, dan sekolahnya yang tidak memasang bendera merah putih, Laili tidak menjawab. “Kalo bendera soal bendera khawatir hujan,” katanya. (Ersyan/Jun).
Tinggalkan Balasan