Bengkulu (SL) — Terkait kasus asusila yang menjerat salah satu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Bengkulu, Elektison Somi bersama Anggota DPRD Kota Bengkulu, Magdaliansi (38) dari Fraksi Partai Golkar, akhirnya dieksekusi tim tindak pidana umum (Piddum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (23/7).
Eksekusi tersebut setelah pihak kejari mendapatkan putusan tingkat kasasi dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Dari putusan tersebut, Elektison Somi dijatuhi hukuman vonis pidana 5 bulan penjara. Sementara Maghdaliansi dijatuhi hukuman vonis pidana 10 bulan penjara. Keduanya telah melanggar dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan.
Kepala Kejari Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan menjelaskan, secara kooperatif terdakwa menerima putusan dan tidak bisa dibantah putusan terakhir (Kasasi), jadi mau tidak mau terdakwa maupun jaksa penuntut umum harus terima putusan tersebut.
“Putusan ini mau tidak mau, pihak JPU maupun terduga harus menerimanya karena ini putusan kasasi terakhir,” kata Kajari. (net)
Tinggalkan Balasan