A. Ben Bella Apresiasi Keputusan MK yang Larang Anggota Parpol Nyalon DPD

Bandarlampung (SL) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Muhammad Hafidz. “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman Senin (23/7).
Terkait Putusan MK ini, Bacaleg DPD RI Provinsi Lampung A. Ben Bella mengapresiasi langkah yang diambil oleh MK,  Hal ini dapat menjaga marwah independensi kedepan seperti awal dibentuknya lembaga DPD RI tahun 2004 yang lalu.
Ini menjadi Momentum yang baik untuk Lembaga DPD kedepannya, memang seyogyanya diisi oleh tokoh daerah yang benar-benar menjadi penyambung lidah rakyat daerah yang mereka wakili.
Ada Narasi besar yang diharapkan oleh masyarakat Lampung dengan mengoptimalkan peran dari DPD RI (Senator) sebagai penyambung lidah rakyat masyarakat Lampung kedepannya selain itu kita perlu Mlmemperkuat kewenangan dari Lembaga DPD RI karena saat ini masih sangat terbatas.
Dengan Independensi kursi senator yang diperuntukan bagi anggota masyarakat non parpol dan kalangan profesional semakin terjaga sehingga kepentingan daerah bisa fokus diperjuangkan ditingkat pusat.
Tantangan Kedepannya adalah diperlukan anggota DPD RI yang memang benar-benar tangguh dalam melakukan lobi-lobi politik secara intensif bersama DPR RI nantinya, akan tetapi tantangan ini bukan berarti harus menjadi pengurus parpol yang nantinya akan terjadi dualisme kepentingan dalam memperjuangankan aspirasi rakyat daerah seperti yang terjadi saat ini, tutupnya Anggota DPD RI Provinsi Lampung 2004-2009 ini. (rls)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *