Bola Panas Inspektorat, Mampukah APH Selamatkan Uang Rakyat?

Pringsewu (SL)- Lemahnya penanganan Inspektorat Pringsewu terkait dinginnya kasus dugaan korupsi DD dan ADP 2017 Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu menuai tanda tanya besar.

Dalam hal dugaan korupsi kepala Pekon Sinarmulya Odih Warsono , mampukah inspektorat Pringsewu menuntaskan persoalan tersebut pasca Pemeriksaan Kusus (RIKSUS) oleh tim ahli teknis inspektorat sehingga uang negara bisa diselamatkan serta oknum pelaku korupsi bisa diadili.

Seperti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar)

Padahal inspektorat merupakan lembaga dengan kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan internal berupa pengawasan (supervising), pemeriksaan (auditing), dan pengendalian (controlling) terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Auditor adalah pelaksana pengawasan yang mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan pengawasan internal pada instansi pemerintah dan memberikan rekomendasi berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan yang disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Manfaat pengawasan internal melalui pemeriksaan auditor tidak hanya berupa banyaknya temuan yang dilaporkan, namun juga berupa efektivitas tindak lanjut oleh auditi terkait Pekon sinarmulya.

Pengawasan internal akan menjadi sia-sia tanpa tindakan perbaikan dalam penyelesaian tindak lanjut sehingga tujuan pengawasan tidak tercapai yakni peningkatan kinerja bagi organisasi dan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Dan kini menuai pertanyaan terkait hasil pemeriksaan tim ahli teknis yang digembar-gemborkan akan dipublikasikan keawak media seperti yang disampaikan oleh Suratman waktu lalu, secepatnya menyampaikan hasilnya serta akan melimpahkan kasus Pekon Sinarmulya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Setelah pemeriksaan tim teknis selesai, berkasnya akan diserahkan Inspektur Pembantu 1 (IRBAN) terus Seketaris Inspektorat lalu ke Inspektur diteruskan ke Seketaris Daerah (SEKDA) terakhir ke Bupati Pringsewu.”

Begitupun statmen Inspektur Pringsewu Endang Budiati saat awak media yang dihubungi lewat telephone selulernya dengan ketegasannya apa yang ia (red) sampaikan bahwasannya inspektorat hanya sebatas pembinaan dan tak mempunyai kewenangan lebih dari itu, “Inspektorat hanya sebatas pembinaan “tegasnya

Saat awak media menggali informasi kekantor Inspektorat Pringsewu , sudah sejauh mana pasca RIKSUS tim ahli inspektorat tentang hasil pemeriksaan, lagi-lagi Inspektur pembantu 1 (IRBAN) lempar bola panas serta berusaha menjauh dan menghindar dari pertanyaan.

“Semua sudah saya serahkan ke Pak Suratman karena dia (red) yang ke lokasi dan ahlinya”, cetusnya sambil tergesa-gesa menghindari wartawan media yang berusaha menghubungi seketaris inspektorat lewat telephone selulernya, Rabu (25/07/2018) Heriyadi Indra paparkan bahwasannya berkas hasil pemeriksaan pekon sinarmulya oleh TIM tehnis belum sampai dimejanya.

“Belum ada berkas dimeja saya untuk hasil pemeriksaan TIM tehnis pekon sinarmulya.”ucapnya

Padahal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dalam lingkup pemerintah daerah di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional. (Wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *