Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ri merilis hasil identikasi bakal calon legislatif (bacaleg) sebagai mantan narapidana (napi) korupsi, Rabu (25/7/2018). Para bacaleg itu teridentikasi di DPRD, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data Bawaslu RI itu, ada empat bacaleg asal Lampung yang teridentikasi mantan napi kasus korupsi. Keempatnya yakni, Sukono bacaleg Partai Demokrat di Lampung Barat, Rusli Isa (Perindo, Lampung Selatan), Al Hazar Shahyan (Gerindra, Tanggamus), dan Khoiri Jaya (Partai Persatuan Pembangunan, Tulangbawang Barat). Keempatnya merupakan bagian dari 193 bacaleg yang teridentikasi di 9 provinsi, 92 kabupaten, dan 11 kota.
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Iskado P. Panggar, mengatakan data tersebut berasal dari seluruh Indonesia. “Untuk Lampung, datanya berasal dari hasil identikasi yang kita lakukan bersama berdasarkan pendaftaran ke KPU Provinsi,” kata Iskardo kepada Wartawan, dilangsir Lampungpro.com, Kamis (26/7/2018).
Awal Juli 2018, KPU resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun mantan napi kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak yang tidak boleh ikut pemilihan legislatif.
“Nanti KPU yang akan menetapkan apakah mereka boleh ikut menjadi caleg atau tidak,” kata Iskandar P. Panggar, menjawab Lampungpro.com terkait sah tidaknya mereka mencalonkan diri. (lpr/net)
Tinggalkan Balasan