Panjang (SL) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang, Kota Bandarlampung menyita daging babi hutan (celeng) ilegal seberat tiga ton.
Daging ilegal itu berhasil diamankan petugas dari dalam truk bernomor polisi B 9283 KXR, Kamis pagi (26/07/18).
Menurut Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, daging celeng itu berasal dari Sumatera Selatan dan hendak dikirim menuju Jakarta.
“Tadi pagi, saat melakukan pemeriksaan di kawasan pelabuhan Panjang, Tim satgas pangan bersama KSKP setempat melihat truk mencurigakan,” jelas Murbani saat ekspos kasus tersebut di mapolresta setempat.
Saat diperiksa, ternyata di dalamnya ada sebanyak tiga ton daging celeng yang tidak ada rekomendasi dari balai karantina setempat.
Selain mengamankan tiga ton daging babi celeng serta mobil truk mengangkutnya, petugas turut mengamankan sopir, Ade Suparman (37) warga Jawa Tengah.
“Saat ini kita sedang menyelidiki secara pasti siapa pemilik serta penerima daging babi ilegal ini,” jelasnya.
Sementara pelaku Ade mengatakan, bahwa dirinya hanya disuruh menjemput dan menghantarkan barang tersebut.
“Saya diupah Rp5 juta untuk bawa daging ini. Saya gak tahu masalah surat- menyuratnya,” kata pelaku dihadapan awak media. (net)
Tinggalkan Balasan