Bandarlampung (SL)-Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Bandarlampung, mengajukan proses sangsi atas kasus Kasubag Keuangan PTA Yusrin Amin, yang ditangkap Polisi karena kasus Narkoba.
Bahkan pasca penangkapan, Yusrin Amin, kini dimutasikan ke Pengadilan Agama Lampung Barat. Sementara saat dihubungi Humas PTA Bandarlampung, sedang tidak ditempat.
Kabag Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Yosrinaldo Syarif, kepada sinarlampung.com membenarkan jika ada salah satu pegawainya yang sedang tersandung hukum. “Benar ada pegawai kita yang dimasud itu, tapi yang punya kewenangan berstatmen, kita ada humas. Aturan kita begitu,” kata Yosrinaldo.
Menurut Yosrinaldo, pihak PTA awalnya tidak tahu jika pegawai itu tersandung kasus pidana, pasalnya diketahui tidak masuk kerja selama lima hari berturut turut. “Karena ada aturan di kita pegawai yang tidak masuk itu melanggar disipilin, maka kita surati, dapat balasan kata kecelakaan. Setelah lama baru ketahuan, maka kita buat sangsi awal adalah di copot dari jabatan. Selanjutkan kita buat kronologinya, dan kita kirim ke pusat,” katanya.
Oknum Kasubag Keuangan Yusrin Amin, diketahui di tangkap Polisi karena tersangkut kasus Narkoba. Prosesnya kini sedang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Diduga oknum salah satu pejabat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung, berinisial Yusrin Amin diciduk polisi terkait kasus narkoba beberapa waktu lalu dikediamannya Kota Baru Bandarlampung.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, YS ditangkap polisi karena menyimpan narkoba dirumahnya. “Bahkan polisi menggeledah kediamanya tersebut, mendapati sejumlah barang bukti yang tersimpan dalam rumah YS,” kata dia kepada awak media, Rabu (1/8/2018). (Jun)
Tinggalkan Balasan