“Sampai batas akhir masa perbaikan berkas di KPU Lampung, DPP PAN belum memeroses pergantian Agus Bhakti Nugroho,” ujar Sekretaris DPD PAN Lampung Iswan Hendi Caya.
Dengan belum adanya pengganti anggota DPRD Lampung itu Agus Bakhti Nugroh calon posisinya jadi kosong. KPU Lampung telah memberi batas penggantiannya Selasa lalu (31/7),
PAN mencoret Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan dari daftar calon anggota legislatif terkait suap terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Agus Bhakti Nugroho yang diduga memediasi sedangkan Gilang Ramadhan diduga pemberi suap empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Lampung Ahmad Fauzan, status keduanya pasca jadi tersangka oleh KPK maka pencalonannya berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, sebelum putusan hukum tetap, KPU Lampung menyerahkan kebijakan terhadap Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan ke partai mereka apakah mau diganti atau tidak.
Ahmad Fauzan mengatakan masih ada waktu perbaikan data anggota legislatif hingga Selasa besok (31/7), verifikasi perbaikan calon 1-7 Agustus 2018, dan penyusunan penetapan DCS 8 – 12 Agustus 2018. (net)
Tinggalkan Balasan