Pringsewu (SL) – RSIA Mutiara Hati di duga menabrak Perda Kabupaten Pringsewu nomor 4 tahun 2012 tentang Bangunan gedung dan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 yang mengatur jarak dan ketentuan garis sepadan bangunan GSB.
Sementara bangunan gedung RSIA Mutiara Hati tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tampak mepet ke jalan raya apa lagi RSIA Mutira Hati berada tepat di pinggir jalan negara yang seharusnya memiliki jarak 25-27 meter dari as jalan.
Menggapi hal tersebut, Edi sumber pamungkas mengatakan, “Satpol PP Pringsewu siap menjalankan tugas, selaku Penegak Perda, dan kami siap mengexekusi bangunan RSIA Mutiara Hati bila mana kami pihak SatPol PP telah di berikan surat perintah untuk meng exekusi bangunan yang melanggar dan tidak memiliki IMB,” Jum’at (03/08) di komplek kantor BPKAD.
“Namun kami pihak Satpol PP tidak semena-mena dalam bertindak karna, kami juga harus mempelajari titik permasalahnya terlebih dahulu juga mengikuti tahapan serta berkordinasi bersama Dinas-Dinas terkait yang memang memiliki peran penting dalam proses mengatur GSB dan mengeluarkan IMB,” singkat Kasat Pol PP. (Wagiman)
Tinggalkan Balasan