Dituduh Gelapkan Mobil Dinas Mantan Kabag Umum Pemkab Pringsewu Dipolisikan

Pringsewu (SL)-Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Ananto Pratikno, di laporkan ke Polres Tanggamus atas tuduhan penggelapan mobil Randis tertanggal 6 Juli 2018. Ananto dilaporkan oleh Kabag Perlengkapan, Waskito.

Waskito mengatakan kedua mobil Randis yang belum dikembalikan Mantan Kabag Umum Ananto itu yakni Mobil Toyota Avanza BE 2068 UZ dan mobil Pick Up Hilux BE 9018 UZ. Bahkan Polres Tanggamus telah memanggil dua orang saksi dari Bagian Umum yakni Eka dan Sidik.

“Informasi yang saya dapat saat ini kedua mobil tersebut sudah berada di Polres Tanggamus. Sementara untuk gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Saudara Ananto dilantik tanggal 2 Februari 2018 menjadi Kabid di BPBD dari jabatan sebelumnya Kabag Umum Setdakab Pringsewu,” kata Waskito.

Menurut Waskito surat pemberitahuan agar kedua mobil tersebut dikembalikan ke Sekretariat sudah pernah dilayangkan kepada yang bersangkutan, bahkan terkait persoalan ini Waskito sudah pernah konsultasi hukum dengan pihak Polsek Pringsewu Kota.

Terpisah mantan Kabag Umum Ananto mengatakan persoalan ini hanya masalah administrasi. Dan dia sudah diminta pihak Polres untuk memberi klarifikasi. “Mobil Hilux sementara saya pinjam untuk saya pakai di BPBD, sedangkan mobil Avanza belum saya kembalikan karena sampai saat ini belum ada Sertijab Kabag Umum,  yang jelas kedua mobil itu ada jadi tidak benar saya gelapkan,” kata Ananto.

Selain itu Ananto berdalih bahwa tanggal 8 Juni 2018 pernah melapor kepada Wakil Bupati Pringsewu terkait kejelasan pelantikan dirinya yang dianggap melanggar PP No 53. “Sebelum itu saya sudah melayangkan surat resmi kepada Bupati untuk meminta penjelasan terkait penurunan jabatan eselon saya, tapi sampai saat ini juga belum ada balasan atau jawaban,” ungkapnya.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, membenarkan telah menerima laporan Waskito Joko dengan terlapor Ananto diduga perkara penggelapan dua mobil yaitu, Avanza BE 2068 UZ dan Toyota pick up Hilux BE 9018 UZ.

Peristiwa penggelapan terjadi sekitar Februari 2018, saat terjadi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu, dan dalam perkara tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tanggamus. “Perkara ini masih lidik dan akan kita gelarkan dulu guna mencari apakah masuk atau tidak penggelapan,” tegasnya.

Diakui Kasat, memang benar kedua kendaraan saat ini telah berada di Polres Tanggamus, namun bukan barang sitaan. Polres hanya dititipi kedua kendaraan tersebut oleh terlapor.“Dua kendaraan dititipkan terlapor ke penyidik Polres Tanggamus, kami tidak menyita,” tandasnya. (mds/nt/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *