Jakarta (SL)–Mustafa masih resmi menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah (Lamteng), walaupun sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman di penjara. Pergantian menunggu proses Kemendagri, dan hingga benar benar ingkrah.
Kabag Pejabat Negara Biro Otda Setprov Lampung, Hargo Prasetyo Widi mengungkapkan, Pemprov Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai Bupati Lamteng.
Hal itu lantaran pemprov masih menunggu masa 14 hari pascavonis yang diterima Mustafa. “Setelah 14 hari kerja, itu kan masih ada upaya hukum selama 7 hari. Jadi, kami masih menunggu itu,” kata Hargo Prasetyo Widi dikutif dari tribunlampung.co.id, Kamis (2/8/2018)
Empatbelas hari kerja pascavonsi, lanjut Hargo, baru akan berakhir pada 23 Agustus 2018. “Nanti setelah selesai masa upaya hukum itu, kami minta salinan putusannya dan baru diproses pemberhentiannya,” jelas Hargo Prasetyo Widi.
Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar, kepada anggota DPRD Lamteng. Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7/2018).
“Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal, dan mengakui perbuatannya.
Cabut Hak Politik
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama dua tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,” kata Ni Made Sudani.
Surat Mustafa yang beredar di kalangan awak media pada Jumat, 29 Juni 2018. Pemberian uang secara bertahap kepada legislator dimaksudkan agar DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Mustafa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Vonis Mustafa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima. “Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya,” ujar Mustafa.
Usai persidangan, Mustafa langsung mendatangi sang istri, Nessy Kalvia yang hadir di pengadilan. Mustafa pun memeluk dan mencium kening Nessy. Nessy Kalvia hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama puluhan kerabat dan rekan Mustafa dari Lampung.Selama pembacaan putusan majelis hakim, Nessy Kalvia terlihat tegar duduk di kursi pengunjung.
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah berpelukan dengan istri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018). Namun, setelah pembacaan putusan, mata Nessy Kalvia terlihat berkaca-kaca, terlebih saat didatangi Mustafa, yang langsung memeluk dan mencium sang istri.
Sementara, Mustafa terlihat tegang selama pembacaan putusan. Usai persidangan, ia pun diam seribu bahasa dan langsung berlalu meninggalkan ruang sidang.Setelah menjalani sidang vonis pada 23 Juli 2018, Mustafa kemudian menghuni Lapas Sukamiskin.(nt/*/jun))
Tinggalkan Balasan