Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pilot dan PNS Kemenhub Pengedar Sabu

Jakarta (SL) – Polda Metro Jaya, kasus narkoba yang terjadi di maskapai penerbangan bukan kali pertama terjadi di Indonesia, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pilot regent maskapai Banglades berinisial GS, kedapatan membawa narkoba jenis sabu, penangkapan GS terjadi dibeberapa tempat berbeda yakni, di depan pintu masuk parkir VIP Angkasa Pura II Bandara Halim Perdana Kusuma, dirumah tersangka GS, Gandaria Selatan, JakSel dan di kediaman tersangka BC, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain menangkap GS Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menagamankan BC PNS KEMENHUB DITJENHUB udara di BKO pilot, dalam doorstop yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi didampingi Ksbdt 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin, Minggu (5/8/2018) pukul 13.00 WIB.

“Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka GS dan BC akan melakukan transaksi sabu di TKP 1. Selanjutnya tim melakukan pengecekan dan melihat keduanya BC dan GS sedang melakukan transaksi, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang Bukti,” ucap Kombes Pol Argo.

Lanjut Kabid Humas mengatakan, hasil introgasi tersangka BC, BB didapat dari tersangka GS yang sebelumnya melakukan komunikasi via WA untuk
menunggu di TKP 1 kedatangan tersangka GS.

“Hasil introgasi tersangka GS, BB dibeli 2 gram seharga Rp 3,2 juta dari “G” (DPO) dan sudah 3 kali memberikan ke tersangka BC setiap melakukan tes simulator yang diuji oleh tersangka BC,” ucap Kombes Pol Argo.

“Selanjutnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ke TKP 2 dan TKP 3 dan menemukan barang bukti,” tegas Kombes Pol Argo.

“Tersangka BC seorang PNS KEMENHUB DITJENHUB udara di BKO pilot yang bertugas sebagai penguji semua siswa sekolah penerbang dan mengeluarkan lisance, bagi siswa yang lulus sekolah penerbang, mereka mendaftar lagi ke maskapai dan akan diuji lagi
dengan tahap ujian teori, simulator dan real flight, yang bersangkutan punya peran dalam kelulusan sekolah penerbang, uji simulator dan real flight semua pilot Indonesia maskapai dalam dan luar negri”, kata Kombe Pol Argo Yuwono.

Barang bukti yang di sita dari tersangka GS dan BC di TKP 1 berupa 1 buah klip bening berisi shabu berat brutto 0,8 gr, ID Card atas nama tersangka 2, 1 HP Blackberry hitam dan 1 HP Samsung hitam.

Barang bukti dari TKP 2, 1 (satu) set alat hisap sabu, 3 lembar alumunium foil bekas, ID Card Regent Airways dengan Nomor RA-1329 atas nama tersangka 1.

Barang bukti dari TKP 3, kantong hitam berisi, bekas tutup botol Aqua warna biru terdapat sedotan warna putih, kotak bekas tempat sikat gigi Formula berisi sedotan dan pipet kaca.

Tersangka GS dan BC dijerat
Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M. (beritapolisi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *