Bandarlampung (SL) – Pembayaran penghasilan tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2017, diduga bermasalah.
Setidaknya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan setempat menemukan selisih pembayaran (kelebihan) yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Mengacu terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung nomor: 1A/LHP/XVIII.BLP/05/2018 terhadap laporan keuangan Pemprov Lampung TA 2017, kelebihan pembayaran tersebut tersebar pada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung kelebihan sebesar Rp423.060.500, Biro Humas Rp167.853.125, Dinas Pendidikan Rp148.153.125, Dinas PPPA Rp139.072.702 dan Dinas Perkebunan Rp123.810.875.
Selanjutnya, Disnakertrans sebesar Rp89.265.000, Biro Kessos Rp87.793.125, Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp75.089.425 dan Dinas Kehutanan Rp69.227.375.
Selanjutnya pada Biro Adiminstrasi Pembangunan sebesar Rp59.314.375, Biro Biro Umum Rp41.443.750, Biro Organisasi Rp27.727.906.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal sebesar Rp25.762.500, Balitbang Rp16.287.500 dan Bappeda Rp7.619.750.
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo agar memerintahkan, Kepala BKD dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) lebih cermat melakuakan sosialisasi absensi fingerprint dan pembayaran tambahan penghasilan.
Serta memerintahkan seluruh kepala OPD agar lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran tambahan penghasilan.
BPK juga meminta Gubernur Lampung menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp1.501.481.033 ke Kas Daerah.(mmt/net)
Tinggalkan Balasan