Pesawaran (SL) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran lakukan memorandum of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, di Aula Pemkab Pesawaran, Selasa (07/7/2018). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara transparan dan dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mendorong percepatan pembangunan.
“Kerjasama ini juga bertujuan untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Pesawaran untuk bersama-sama menangani perkara akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemkab Pesawaran” ujar Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran.
Ia juga berharap agar penandatanganan MoU ini tidak sekedar seremoni belaka, tetapi ada komunikasi lebih lanjut dan ada langkah riil sehingga dapat terwujud pemerintahan yang bersih, taat hukum, dan berwibawa yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“MoU ini diharapkan dapat menjadikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan lebih disiplin dan tertib. Kepada Pejabat Struktural di lingkup Pemkab Pesawaran,”jelasnya
Dendi juga menegaskan bahwa jangan salah persepsi dengan kerjasama, bukan bearti pemerintah Kabuapten bisa bebas melakukan pelanggaran.
“Sebaliknya, jadikan sebagai momentum ini untuk lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas. Mudah-mudahan tidak ada terdengar pejabat Pemkab Pesawaran yang tersandung masalah hukum hanya karena ketidaktahuan, kekurangan pahaman atau salah dalam menafsirkan ketentuan perundang-undangan,”tegasnya.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang selama ini telah membantu khususnya dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan koridor dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga dapat membantu Pemkab Pesawaran dalam melakukan Capacity Building bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kabupaten pesawaran.
“hal ini bukan merupakan suatu keharusan tetapi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Pesawaran,” pungkasnya. (Destu)
Tinggalkan Balasan