Pengedar Sabu Kampung Slirit Panjang Digulung Ditnarkoba Polda Lampung

Bandarlampung (SL)-Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan dua bandar narkoba jenis sabu di wilayah Panjang. Petugas Ops Subdit II mengamankan dua tersangka, Syaiful Anwar (32) dan M. Maulana (32), di Kampung Selirit, Kelurahan Panjang Utara, Kec. Panjang, dengan barang bukti 23 gram sabu, timbangan digital, dan plastik klip, Selasa (7/8/18) sekira jam 03.00 Wib.

Diretur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas juga sedang memburu jaringan lainnya.  “Dua tersangka ditangkap, dua lainnya DPO, barang bukti sekitar 23 gram, dan timbangan digital,” kata Shobarmen.

Barng bukti 23,40 gram sabu, dari Bandar di Kampung Slirit Panjang.

Menurut Shobarmen, Unit Opsnal Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahguna narkoba di wilayah Kampung Silirit, Panjang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, “Dan pada hari Selasa (7/8) sekira pukul 03.00 Wib unit opsnal berhasil menangkap du) orang pelaku atas nama Syaiful Anwar (32) sebagai pemakai dan M. Maulana (32) sebagai bandar,” katanya.

Kedua palaku, kata Shobarmen, ditangkap dirumah pelaku bernama Abdi (DPO), yang beralamat Kampung Selirit, Lk.II, Kel. Panjang Utara, Kec. Panjang, Kota Bandar Lampung. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 23 gram sabu beserta alat pack.

Berdasarkan keterangan pelaku, M Maulana, bahwa barang bukti tersebut didapat dari pria bernama Rudi (DPO), dengan cara Rudi (DPO) menyuruh kurirnya mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada Maulana, “Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (Jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *