Mendra Lesmana Jalani Reka Ulang Kasus Pembunuhan Yoga Ardiansyah

Way Kanan  (SL) – Tersangka Mendra Lesmana  (22)  warga Jalan  Karya  Bakti  Desa  Padang Ratu  Kecamatan  Sungkai  Utara Kab.  Lampung  Utara  diduga melakukan  tindak  pidana  dengan sengaja  merampas  nyawa  orang lain,  harus  berurusan dengan satreskrim Polres Way Kanan. Rabu,  (07/08.2018)

Peristiwa penganiayaan yang berujung meninggal atau pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal  29  Mei 2018, sekira jam 15.00 WIB, yang bertempat di lahan milik saudra JUP, tepatnya di petak 10 Register 46  Inhutani Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang menjadi korban dalam peristiwa penganiayaan tersebut adalah sdr. Yoga Ardiansyah.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan bahwa  satreskrim Way Kanan di halaman mako Polres Way Kanan melakukan peragaan dalam pemeriksaan rekonstruksi  dengan didampingi penasehat hukumnya Ali Rahman dari kantor advokat Blambangan Umpu dan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Way Kanan Alex Subarkah dan Nurhayati.

Dibawah pengawasan petugas dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau jenis sepanjang + 40 cm seolah-olah bergagang kayu  warna  coklat.  Tersangka mperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka  melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang diperankan oleh a.n Arief Ferdiansyah, alhasil sebanyak 16  adegan peragaan yang dilakukan, hingga membuat TSK  menyerahkan diri ke kantor polisi Polsek Pakuan  Ratu  atas peristiwa pembacokkan yang dilakukan TSK terhadap korban kejadian.

Sementara itu, pengakuan dari TSK dirinya tega melakukan pembunuhan dikarenakan awalnya bertengkar atau  cekcok mulut dengan sdr. Yoga saat di lahan milik sdr. JUP tepatnya di petak 10 Register 46 Inhutani yang berniat  untuk bekerja dilahan tersebut, karena seringnya TSK mendapatkan perkataan kotor merasa tersinggung dan  khilaf atau spontanitas lalu langsung membacok  sdr. YOGA dibagian leher, kepala dan tangan berulang kali  sampai  korban terjatuh.

“Tersangka dapat terjerat pasal 340 KUHP primer subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”, pungkas Kasat reskrim. (Hambali)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *