Bandarlampung (SL)- Luky Yanovi warga Natar, Lampung Selatan mengaku kesal dan merasa tertipu setelah menganggunkan BPKB mobil sedan Lencen Evo tahun pembuatan 1998 selama 4 tahun, dengan pinjaman Rp 45 juta, selama 4 tahun, harga OTR mobil itu sebesar Rp70 juta.
Untuk cicilan dibebankan Rp 1,920.000 perbulan. Pun Luky pernah telat membayar hanya beberapa hari, dari tahun 2017 mobil dipegang konsumen, untuk pelunasan kata dia, seharusnya pada bulan Mei 2018, namun kurang satu angsuran berhubung ada masalah sengaja ditunda pelunasannya, setiap tanggal 3 jatuh tempo pembayaran.
“Karena telat beberapa hari, kemudian ada dari pihak FIF yang mengaku bernama, Andi, Anto, Nanda, Heri, dan Adi mengambil uang angsuran dan uang denda sebesar Rp35.000 ke rumah. Saya bayar cash,” cerita Luky, Sabtu (11/08/2018).
Luky mengaku terkejut sewaktu mau membayar angsuran terakhir dan ada tunggakan Rp7,6 juta. “Saya tanyakan denda kok sampai Rp 7,6 juta,” imbuhnya.
Luky mengaku pernah menanyakan soal denda yang membengkak pada pihak FiF, namun pihak FIF tidak mau bertanggungjawab atas ulah para penagih angsuran tersebut, yang telah membuat debitur atau konsumen telat hingga berbulan-bulan.
“Konsumen merasa dirugikan hingga jutaan rupiah. Selaku konsumen sangat keberatan untuk membayar denda sebesar itu padahal saya merasa lancar meskipun telat hanya hitungan hari tidak sampai berbulan-bulan,” paparnya. (red)
Tinggalkan Balasan