Gubernur dan Tiga Cagub Lampung Absen Pleno Penetapan KPU

Bandarlampung (SL)-Pleno Terbuka KPU Lampung Penetapan pasangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Chusnunia, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2019-2024, dengan pengamanan ketak kepolisian Polda Lampung, tanpa kehadiran Gubernur Lampung. Tiga kandidat Cagub Ridho-Bahtiar, Herman-Sutono, dan Mustafa-Jajuli, juga absen.

Penetapan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Novotel, Minggu (12/8), itu juga sepi dari para pejabat Provinsi Lampung. Meja yang disiapkan untuk tiga pasangan calon lainnya terlihat kosong, hingga pukul 14.00 WIB, tiga pasangan calon tersebut belum hadir, dan acara dimulai.

“KPU Lampung juga tentunya mengundang tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Termasuk Gubernur, pejabat terkait. Tapi memang belum hadir hingga usai acara,” kata staf KPU di meja registrasi.

Tidak hadirnya Gubernur Lampung, dan pada kandidat cagub juga menjadi buah bibir seisi ruangan acara, hingga luar gedung. “Ini adalah bukti para kandidat itu tidak siap untuk kalah, mereka hanya siap untuk menang,” kata salah seorang tokoh Polititis yang hadir.

Pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, periode 2019-2024. Penetapan Arinal – Chusnunia (Nunik) dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Minggu (12/8).

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pasangan calon nomor urut tiga itu, mendapatkan suara 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Sementara Pasangan Herman Hn – Sutono memperoleh 1.054.646 suara atau 25,73 persen. Kemudian, M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen dan Mustafa – Ahmad Jajuli mendapat 452.454 suara atau 11,04 persen.

Ketua KPU Lampung Trenggono mengatakan, dari hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara itu, digugat oleh pasangan Ridho – Bachtiar dan Herman – Sutono. Akan tetapi, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. “Sehingga, KPU mempunyai kewenangan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih, selambat-lambatnya tiga hari,” jelas Nanang.

Dia mengatakan, dengan hasil dari Mahkamah Konstitusi, maka KPU melaksanakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih. “Hari ini, KPU Provinsi Lampung menetapkan Gubernur dan wakil gubernur terpilih, yaitu Arinal Djunaidi dan Chusnunia, dengan perolehan suara 1.548.506 atau 37,78 persen,” kata Nanang (Juniardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *