Pesisir Barat (SL)-Mapolsek Pesisir Selatan Polres Lampung Barat menangkap dua pelajar, yang menjadi pelaku pemjabretan handphone. Pada Senin (13/08). Polisi mengamankan barang bukti dua unit hanphone android, dan menjerat pelaku dengan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 atau 363 ayat 1 ke 4e Jo 368 KUHPidana.
Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto kepada sinarlampung.com mengatakan sekitar pukul 18:00 Wib telah diamankam kedua pelaku, yang menjadi tersangaka pencurian dengan kekerasan (curas), dengan indentitas Pelaku atau tersangka yang pertama MF (17) dengan alamat Ngambur Pesisir barat, dan yang kedua RS(17) dengan alamat Pekon ulok mukti kecamatan pesisir selatan.
“Ya alhamdulilah Para pelaku sudah kami amankan lengkap dengan barang bukti hasil kejahatnya. Kondisinya sekarang tengah dimintai keterangan lebih lanjut. Korban dan pelaku semuanya masih berstatuskan Pelajar” katanya,
Dasar penangkapan kedua pelaku, kata Kapolres, dilakukan atas Laporan Polisi: – LP/B- 153 / VIII /2018 /PLD LPG/RES LB/SEK PESEL tanggal 11 agustus 201, Pelapor adalah bestatus pelajar SMP, berusia 12 tahun dengan imisial (KP), warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.
“Satuan Polisi diwilayah itu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku, yang kini telah diamankan di Mapolsek setempat. Kedua pelaku ditangkap Dipekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, Pada senin tanggal (13/08) sekira jam 18.00 wib,” katanya.
Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku, adalah saling membagi tugas. Untuk pelaku MF (17) membawa motor, sementara pelaku RS (17) menghampiri korban dan langsung merampas atau mengambil paksa barang berupa 1 unit handphone merk OPPO type A71 warna hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG warna putih.
“Lalu setelah pelaku berhasil merampas atau mengambil paksa barang -barang tersebut pelaku langsung berlari menuju teman nya yang menunggu di motor dan pergi kearah Krui,” jelasnya.
Atas kejahatanya tersebut kedua pelaku terancam minap dihotel prodeo untuk beberapa tahun kedepan. Sementara kedua pelaku belum bisa dimintai keterangan, untuk mengetahui motif mereka berbuat nekat. (agus salim)
Tinggalkan Balasan