Tukar Ban Baru dengan Ban Bekas Sopir Truk PT AFF dan Tukang Ban Ditangkap Polisi

Pesawaran (SL)-Kelabui perusahaan dengan menukar ban baru truk tronton bawaan, dengan ban bekas, Wahyu (23), sopir, yang juga karyawan PT AAF, harus berurusan dengan Polisi. Selain Wahyu, Polisi juga menangkap Batar Sianturi, tukang Tambal Ban, yang menjadi penadah Ban mobil milik perusahaan itu.

Wahyu (23) sopir,karyawan PT. AAF, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, sebagai Pelaku penggelapan dengan pemberatan, semnatar Batara Sianturi (30), warga Tegineneng, Pesawaran sebagai Pelaku pertolongan jahat, atau penadah, kini mendekap di Polsek Tegineneng.

Kepada sinarlampung.com Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa pada hari selasa, tanggal 14 Agustus 2018, Sekira Pkl. 00.30 Wib, Polsek Tegineneng ungkap kasus tindak pidana Penggelapan dengan Pemberatan dan pertolongan jahat sebagai mana di maksud pasal 374 dan 480 kuhp.

Berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP / 168 / VIII / PLD LPG/RES PSW/SEK TEGINENENG tanggal 13 Agustus 2018, “Terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.  Pelapor atas nama Uha Prayoga (48) karyawan PT. AAF, warga dusun Masgar Desa Kota Agung, kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,” kata Syaiful.

Pelapor, kata Kapolres membawa dua saksi, Dayat (40) dan Darlen (45), keduanya karyawan PT. AAF, dan warag Desa Kota Agung, Tegineneng, Pesawaran. Dan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 agustus 2018, Sekira Pkl. 19.30 Wib, di parkiran mobil truk PT. AAF Desa Kota Agung, Tegineneng, telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.

“Yaitu dengan cara pelaku Wahyu yang bekerja sebagai sopir tronton tangki PT. AAF membawa mobil truk tangki BE-9202-CI yang dikuasai pelaku. Pelaku menukarkan ban depan kiri dan kanan truk tangki yang sudah ditandai dengan cap nopol kendaraan dengan ban lain yang beda ukuran dan tidak mempunyai tanda atau cap. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta,” kata Syaiful.

Pelaku bekerjasama dengan Batar Sianturi, yang langsung membuang cap pada ban dengan cara di gerinda. ”
Akibat kejadian tersebut korban adalah PT. AAF mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” katanya.

Atas laporan pihat PT AAF, pada hari Senin 13 Agustus 2018, Tim Opsnal Polsek Tegineneng mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Desa Tarahan, Katibung. “Kemudian dilakukan tindakan cepat dan pengejaran terhadap pelaku, setelah diketahui keberadaan pelaku berada di garasi atau pangkalan truk CV. AMP,” jelas Syiful

Maka, lanjutnya, pada hari Selasa dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim.
Kemudian setelah sampai di Mapolsek Tegineneng dan dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

“Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap penadah di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, dan mengamankan barang bukti dua buah ban truk milik perusahaan, dan dua buah ban truk bekas. Empat buah ban truck merk gajah tunggal. Kini tersangka mendekam di Mapolsek tegineneng untuk di periksa guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Juniardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *