Dinas Perdagangan Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2018

Metro (SL) – Sekretaris Dinas Perdagangan turunkan personil guna sosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dan pertokoan kepada para pedagang di pasar Kota Metro.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Metro Pansuri, Selasa (14/08/18) usai laksanakan sosialisasi bersama tim mengatakan bahwa hari ini dirinya bersama tim melaksanakan sosialisasi perda kepada para pedagang sumur bandung, shopping center agar ketika perda diberlakukan para pedagang, tidak kaget lagi.

“Kaitan perubahan perda mengenai perubahan tarif retribusi tersebut ada pada pasal 6, pasal 11. Untuk hak dan kewajiban  juga mengalami perubahan diatur di pasal 17 Perda nomor 4 Tahun 2018. Adapun besaran tarif retribusi pelayanan pasar ditetapkan seperti pemakaian pelataran pedagang pikulan/bakulan Rp 1.500 hingga Rp 2.000 perhari, untuk pedagang dengan grobak Rp 1.500 hingga Rp 2.000 perhari, pemakaian los permanen dari Rp 3.500 hingga Rp 4.000, pemakaian los semi permanen dari Rp 2.500 hingga Rp 3.000, dan untuk pemakaian kios permanen dari Rp 3.500 hingga Rp 4.000, sementara untuk pemakaian kios semi permanen dari Rp 3.000 hingga Rp 3.500”, jelas Pansuri.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa besaran tarif retribusi pertokoan ditetapkan untuk toko lantai dasar (I) Rp 1.000/m2 perhari, lantai II Rp 5.00/m2 perhari dan untuk supermarket/swalayan lantai dasar Rp1.000/m2 perhari, lantai II Rp 7.00/m2 perhari, lantai III Rp 5.00/m2 perhari. (holik)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *