Mobil Munif Dirampas Depcolektor, Polda Kalbar Sebut Tidak Ada Pidana?

Kalimantan Barat (SL)-Nasib hukum Muhammad Munif (54 ), warga jalan Parit Pangeran, Desa Santan Huku, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, konsumen kredit mobil, semakin tak jelas. Mobil Teriosnya dirampas di jalan oleh depcolektor entah dimana rimbanya, sementara laporanya di Polda Kalbar, di anggap tidak ada pidananya.

Kepada sinarlampung.com, Munif mengatakan dirinya menerima surat dari Direskrim Polda Kalimantan Barat, tentang perkembangan penyidikan kasus dirinya, yang dilaporkan sejak Januari 2018. Februari 2018, Muhammad Munif melapor ke Polda Kalimantan Barat, karena mobil jenis Terios, miliknya diambil paksa sekelompok orang yang mengaku sebagai depkolektor.

Pengambilan paksa satu unit kendaraan roda 4, merek Terios, warna Putih, NO, Polisi KB-1511-SN, Nomor Mesin : 35246b4804, Nomor Rangka MHKG 2c JLJ6K034417 atas nama SINK BPKB adalah Muhammad Munif, Nomor Langganan 031052, Nomor Perjanjian 1704069 yang dilakukan oleh preman berkedok Dept Colector atas Perintah ACC Finance.

“Saya sudah tujuh bulang meng-angsur. Waktu itu saya cuma telat 31 hari. Kok dirampas di Jalan. Bagi saya mereka melakukun kejahatan dijalan, perbuatan tidak menyenangkan yang berakibat telah merugikan saya sebagai konsumen, pada tanggal 31 Januari 2018 di Jalan Tanjung Pura,” kata Munif.

Surat Polda Kalimantan Barat menyebutkan bahwa berdasrakna rujukan pasal 7 ayat (1) huruf a dan j KUHAP, pasal 14 ayat (1) huruf h, pasal 15 ayat (2) huruf k dan pasai 16 ayat (2) UU No. 2 tahun 2002, pasal 2 huruf c perkap 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, tanggal 13 Februari 2018 perihal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.

Surat perintah penyelidikan nomor SP. Lidik I37l1/2018/Dit Reskrimum, tanggal 22 Februarl 2018; dan hasil gelar perkara pada tanggal 06 Agustus 2018. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini dengan hormat di beritahukan bahwa pengaduan saudara telah dilakukan penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan unsur pidana perampasan, sehingga tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

Berkaitan dengan hal dialas, disarankan kepada Saudara untuk menempuh jalur hukum yang lain. dapat menghubungi AKBP Heni Agus, selaku Penyidik, dan apabila ada hal yang ingin diketahui bisa ke Aiptu Darmadi Pinem, dan Brigadir Khairul, selaku Penyidik Pembantu atau dikirimkan ke email Dit Reskrim Umum Polda Kalbar, atau email reskrimumpoldakb@vahoo.com “Saya sudah bertanya ke Reskrim Polda Kalbar, dan merekan menyatakan tidak ada pidananya,” kata Munif.

Munif menjelaskan surat surat mobil masih ada, mobil entah dimana, “Jadi upaya apa yang harus saya lakukan. Saya diperlakukan tidak adil, dan semena mena. Saya bukan penjahat, kredit bayar,” katanya, yang semula melapor ke Polda Kalbar agar mendapat jaminan hukum untuk kasus itu.

Kasus itu sudah berjalan hampir 7 (tujuh) bulan. Sebelum membuat Laporan Polisi ini, Munif sudah melaporkan ke Dirkrimum tanggal 13 Februari 2018. “Saya menunggu hasil Laporan saya tersebut tujuh bulan, dan ternyata hasilnya sangat mengecewakan bahwa kasus saya ini dikatakan tidak bisa diproses karena tidak ada unsar pidananya Jadi saya merasa sangat kecewa dan merasa dipermainkan,” katanya.

Padahal semua tahu bahwa tindak kejahatan seperti Pengambilan paksa yang merugıkan orang lain dan Perbuatan tidak menyenangkan, Dikenakan Undang- undang KUHP. “Saya membuat laporan Palisi ini untuk mencari keadilan. Jika pelaku pengambilan paksa kendaraan tidak dilakukan penangkapan, maka para leasing dan Dept Colector semakin merajalela dimasyarakat, karena mereka merasa menang dan tenang ada yang melindungi,” katanya.

Munif Berdoa. semoga hati para penegak hukum terbuka untuk masyarakat kecil, “Karena kalau tidak dapat keadilan dari Penegak Hukum maka masyarakat kecil tidak akan percaya lagi dengan Hukum di Indonesia ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan seorang konsumen kredit mobil, Muhamad Munif, warga jalan Parit Pangeran, Desa Santan Huku, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, menjadi korban debtcollector. Hanya telat bayar satu bulan lebih satu hari mobil kreditannya ditarik paksa dijalan.

Korban lapor Polisi, sudah tiga bulan hingga kini tidak jelas kabarnya. Bingung mengadu kemana, Munif mengirimkan kisahnya ke sinarlampung.com, Selasa (8/5). Menurut M Munif, mobulnya di rampas saat berada di jalan. Padahal hanya telat 31 hari saja. Korban yang sempat diancam itu kemudian melapor ke Polda Kalimantan Barat. Namun sudah tiga bulan, kasusnya belum ada perkembangan.

“Saat ini, merasa kebingungan sedang kasus yang saya laporkan ke Polda Kalbar tentang perampasan mobil milik saya. Hanya keterlambatan 31 hari sudah di tarik paksa oleh depColektor disaat saya mengendarainya saya di beretikan, dan di ancam akan di lemparkan keluar jika tidak menyerah kan mobil milik saya,” kata Munif.

Munif mengakau tidak terima atas perlakuan tersebut. “Saya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar tapi ternyata sampai 3 bulan lebih kasus saya tidak ada kepastiannya,” katanya.

Dan uniknya lagi, salah satu penyelidik mengatakan kasus yang saya laporkan tidak dapat di proses karna perusaan ACC Fainace sudah sesui prosedur dan tidak ada undang-undang yang bisa menjerat depan collector tersebut.

“Tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Bapak Kapolda Kalbar, dengan ini saya ingin menyampaikan, kekecewaan saya selama ini terhadap proses hukum yang saya alami karena sampai saat ini kasus yang pernah saya laporkan kepada penyidik hilang bagaikan debu tertiup angin,” katanya.

Padahal, kata Munif, dirinya selaku masyarakat, dan juga warga negara Indonesia, ingin sekali mendapatkan keadilan. “Jika keadilan di negara ini tidak berpihak kepada masyarakat awam seperti saya ini, maka saya selaku masyarakat harus kemana lagi mencari keadilan. Ini sedikit cerita tentang kejadian yang saya alami,” ujarnya.

Munif mencetitakan sebelumnya, dia pernah kredit mobil tipe Terios, KB-1511-SN. Berjalannya waktu sampai ia memasuki tujuh bulan angsuran selalu lancar. “Lalu masuk bulan kedelapan, saya dapat musibah, adik saya meningal. Karena kesibukan itu, saya mengalami keterlambatan 31 hari,” katanya.

Lalu peristiwa perampasan itu terjadi saat Munif berada dijalan. “Tiba-tiba datang oknum preman yang mengaku debtcolletor dari ACC Finance. Saya dipaksa keluar dari mobil oleh 4 orang debtcolletor dengan secara paksa dan tanpa menunjukan surat penetapan dari pengadilan. Atas perlakuan ke 4 debtcolletor tersebut saya melaporkan kasus ini di Polda Kalbar,” katanya.

Lalu berjalan nya waktu proses penyelidikan sampai memasuki waktu 3 bulan lebih. “Setelah saya konfirmasi dan menanyakan lagi kasus yang saya laporkan akhirnya saya mendapatkan kabar yang sangat membuat saya kecewa pasal nya laporan yang saya buat di Polda Kalbar tersebut, dikatakan salah satu penyelidik bahwa laporan saya tidak bisa di proses, dengan alasan tidak ada undang-undang yang bisa menjerat debtcolletor dikarenakan mereka berhak melakukan penarikan. Hanya saja tatakrama mereka saja yang salah, ujar salah satu penyelidik dan menjelaskan ke saya,” katanya.

Petugas itu mengatakan ke saya jika sudah ada menemukan undang-undang terkait perampasan tersebut nanti temui saya lagi. “Kebetulan saya ada baca media sinarlampung yang memberitakan terkait pernyatan Kapolri yang merintahkan untuk menangkap debtcollector yang meresahkan dan merampas mobil konsumen,” katanya. (juniardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *