Bandarlampung (SL)-Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Nirwan alias Eeng (33) warga Jalan Kulit, Gang Balau, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling. Dari Eeng dikenal sebagai pengedar sabu diwilayah Kemiling diamankan 5,23 gram sabu sabu.
Eeng ditangkap pada Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB di kediamannya, “Informasi dari masyarakat kita himpun, lakukan Lidik, dan ternyata dia yang sering jadi pengendar di Kemiling, Kita amankan dia, saat baru saja bangun tidur,” ujar Dirresnaerkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen, Minggu (26/8/2018).
Menurut Shoebarmen, Aparat melakukan penggeledahan di kediamannya, dan ditemukan barang bukti berupa 19 paket kecil, dengan berat 5,23 gram dan siap diedarkan, satu bundel plastik klip kosong, dan timbangan digital.
“Dari barang buktinya, cukup banyak dia ini, sudah dipecah-pecah ke paket kecil. Pelaku, sudah sekitar 1 tahun lebih mengedarkan barang haram tersebut,” kata mantan Kasat Tipikor Polda Lampung itu.
Dari pengakuan pelaku, kata Barmen, dia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial David, yang saat ini, masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 114-112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (rls/jun)
Tinggalkan Balasan