Oknum Provost “Nyabu” Sudah Dipenjara Polresta Medan

Medan (SL)-Oknum aanggota Polresta Medan berpangka Brigadir Kepala, yang videonya viral di media sosial Facebook, dengan berseragam diduga menggunakan sabu , sejak 21 Agustus 2018 kemarin, dan video masih ramai dibagikan netizen, adalah benar anggota Polri, yang bertugas sebagai Provost di Polsekta Medan Helvetia, dan kini ditahan di Polresta Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap oknum polisi yang video sabunya beredar di dunia Maya. Mengenai siapa oknum tersebut, orang nomor satu di Polrestabes Medan ini mengaku yang bersangkutan berinisial HL yang merupakan anggota provost dari Polsek Medan Helvetia.

“Kita tetap akan melihat dan memeriksa yang bersangkutan. Apakah cuma pemakai atau turut gabung dengan jaringan narkotika,” kata Dadang.

Dikatakan pria dengan melati tiga dipundaknya ini, apabila nantinya ada barang bukti dan benar dia tergabung dalam jaringan narkotika, sudah pasti akan dilakukan pemecatan. “Tapi itu kan masih kita periksa dan dalami terlebih dahulu. Karena setiap anggota yang terlibat narkotika, pasti kita serius melakukan penindakan,” ujarnya.

Kapolda Geram

Sebelumnya, Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto yang cepat bereaksi atas kasus itu mengaku sudah berkordinasi dengan Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto terkait adanya oknum anggota yang mengisap narkotika jenis sabu-sabu. “Saya sudah suruh pak Kapolrestabes Medan untuk menindak oknum anggota tersebut,” kata Brigjen Pol Agus Andrianto, Jumat (24/8/2018), dilangsir tribun medan.

Kapolda mengaku pihaknya sedang melihat dan menyelidiki informasi apakah yang bersangkutan sebagai pemakai atau turut serta dalam jaringan narkotika. “Seharusnya oknum polisi tersebut harus berfikir, apakah dia melakukan perbuatan menyimpang atau apakah itu dia membuat berita hoax. Harusnya dia bisa menangkal itu,” katanya.

Pada intinya, sambung Agus, pihaknya sudah melakukan penindakan, begitu juga dengan anggota yang menjadi pecandu atau penyalahgunaan narkotika. “Saya sudah meminta Kapolrestabes untuk melakukan pemeriksaan,” katanya lagi.

Kalau dia hanya menjadi pecandu dan penyalahguna, sambung Agus, maka oknum polisi itu akan dikirim ke rehabilitasi. “Tapi, kalau memang kita periksa alat komunikasinya ternyata dia masuk dalam jaringan peredaran narkotika, akan kita tindak,” ujar Agus. (trb/mdn/nt/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *