Mesuji (SL) – Atmosfir politik menjelang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD Kabupaten Mesuji kembali memanas. Mencuat muncul dugaan calon Anggota DPRD, Kabupaten Mesuji atas nama Sumanto Andrias, dari Partai Nasdem No urut 2, Dapil 04 Kecamatan Way Serdang, di duga menggunakan ijazah palsu.
Berdasarkan laporan LSM KPPP DPD Tulang Bawang yang melayangkan surat tanggapan masyarakat kepada KPUD Mesuji tentang dugaan Sumanto Andrias yang menggunakan ijazah palsu.Pada tahun 2004 saudara Sumanto Andrias membuat laporan kepolisian dengan nomor STPL/75/c-1/1X/2004/SPK yang seolah-olah ia telah kehilangan barang-barang berharga berikut dengan dokumen penting seperti ijazah SD,SMP dan STM. Yang diduga Sumanto Andrias melakukan laporan palsu.
Yang mencurigakan Sumanto malah mengikuti paket B dan C, jika memang Sumanto Andrias pernah mengikuti atau bersekolah SMP di Tanjung Karang dan STM Tanjung Karang seharusnya ia tinggal meminta keterangan dari SMP dimana tempat ia pernah sekolah, bukan malah mengikuti sekolah paket B dan C.
Sedangkan ketua LSM KPPP Miswan Efendi mengatakan pihaknya menunggu surat balasan dari KPUD Mesuji, “Silahkan konfirmasi ke KPUD Mesuji langsung untuk mengetahui sudah sampai mana tindak lanjut terkait laporan kami,” ucapnya.
Saiful Anwar, ketua KPUD Mesuji mengatakan pihaknya sedang meminta klarfikasi terkait dugaan tersebut ke Partai politik, “Kami sudah meminta klarifikasi dari partai politik minggu lalu, mereka sudah datang memenuhi panggilan KPUD mesuji, mereka akan mengklarifikasi yang bersangkutan untuk menindak lanjuti terkait laporan masyarakat kepada KPUD Mesuji,” ungkapnya.
Saiful anwar menjelaskan bahwa saat ini masih prose daftar caleg sementara, “Ini kan masih DCS (Daftar Calon Sementara) jadi kita tinggal tunggu klarifikasi dari partai politik pengusungnya saja, mereka masih mempunyai hak untuk mengganti calon legislatifnya.” katanya.
Karena penetapan DCT rencananya 20 september 2018 mendatang, jika memang partai politiknya mengganti dengan calon lain. Maka yang bersangkutan akan digugurkan, tapi tentang kebenaran laporan tersebut silahkan konfirmasi ke bawaslu mesuji karena mereka yang mempunyai wewenang faktual. “Kecuali bawaslu memberikan surat kepada KPUD untuk faktual bersama maka kami akan lakukan faktual,” tutupnya melalui sambungan via handphone, Selasa (28/08/18).
Diketahui Sumanto Andrias sudah satu periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Mesuji sedangkan untuk saat ini pencalonan dirinya untuk yang kedua kalinya dengan dapil yang sama. (nt/jun)
Tinggalkan Balasan