Dana BOS Triwulan Ketiga Periode Juli – September 2018 Siap Dicairkan

Lampung Tengah (SL) – Dalam waktu dekat sekolah setingkat SD dan SMP di Lampung Tengah dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan ketiga periode Juli-September 2018. Proses administrasi pencairan triwulan ketiga telah ditandatangani kepala dinas.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah (Disdikbud Lamteng) Hi. Syarief Kusen mengatakan, surat pencairan dana BOS triwulan ketiga telah ditandatanganinya. Sehingga, sekolah untuk jenjang SD dan SMP bisa segera memanfaatkan dana BOS tersebut.

“Saya sudah tandatangani (proses pencairan dana BOS, Red). Dana BOS triwulan ketiga tidak ada hambatan dan dibayarkan sesuai dengan jadwal. Karena saya ingin semua berjalan dengan baik dan kendala-kendala yang ada dapat diselesaikan segera sehingga tidak menghambat kegiatan belajar mengajar di sekolah,”ujarnya.

Syarief Kusen mengharapkan dana BOS dapat dimanfaatkan sekolah sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Ia pun berpesan kepala sekolah untuk tidak bermain-main dalam menggunakan dana BOS. Semua penggunaan dana tetap ada pertanggungjawaban dari kepala sekolah masing-masing.

Sementara mengenai dana tunjangan sertifikasi guru yang sempat terganjal dengan Permendikbud 10 tahun 2018 tentang Juknis Tunjangan Fungsional dan didukung Permendikbud 15 tahun 2018 mengenai Beban Kerja telah menemui titik temu. Dana tunjangan sertifikasi tetap bisa dicairkan oleh guru untuk April-Juni 2018.

Sesuai dengan Permendikbud 10/2018, kata Syarief Kusen, diatur tentang tatap muka sebagai wali kelas dan sebagai guru piket dalam satu minggu ada satu hari. Aturan baru tersebut harus diterapkan pada April 2018 sementara perubahan jadwal ada di tahun pelajaran. Sehingga, guru mengalami kendala tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi April sampai Juni 2017 karena terbentur Permendikbud 10/2018.

“Berkaitan dengan itu, ada peluang dari Jakarta setelah konsultasi ke Kemendikbud. Alhamdulillah, April sampai Juni bisa dibayarkan setelah staf ke Jakarta. Persoalan seperti itu harus segera ditindaklanjuti dan perlu ada solusi. Termasuk dengan pelatihan guru atau kepala sekolah ke Jakarta harus diikuti dan hasilnya harus dijelaskan kebawah,” ujar Syarief Kusen (Ersyan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *