Bandarlampung (SL)-Secara umum pencegahan dan koordinasi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pilgub Lampung dinilai baik. Namun, dalam hal penindakan pelanggaran pemilu masih belum memuaskan banyak pihak. Untuk itu diharapkan dalam Pemilu 2019 mendatang hal ini menjadi masukan dalam pengawasan Bawaslu Lampung.
Hal itu dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Khairudin Tahmid dalam acara Esaminasi Hasil Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung bersama jajaran stake holder terkait, di hotel Sheraton, Jumat (31/8).
“Dalam aspek penindakan, masih menyisakan persoalan, belum bisa memuaskan banyak pihak. Wajar kalau masih ada yang menganggap penindakan bawaslu melalui gakkumdu dalam hal pidana pemilu, baru mmenyentuh kepada mereka yang di luar peserta pemilu. Mereka yang tidak terkait langsung, ini menurut saya perlu penjelasan lebih lanjut,” katanya dalam acara ini.
Untuk itu, ia mengatakan hal ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Lampung dalam melakukan pengawasan pemilu nasional 2019 mendatang. “Jadi catatan utama adalah soal penindakan pelanggaran, masih menyisakan persoalan yang belum memuaskan semua pihak. Soal tahapan, dan aspek lain, pelaksanaan pemilu 2018, Bawasllu berhasil dengan baik,” tandansya.
Khairudin mencontohkan atas koordinasi yang baik dengan Bawaslu, MUI juga melakukan imbauan kepada masyarakat sejak enam bulan sebelum pelaksanaan Pilgub 27 Juni 2018 lalu. “Tugas pencegahan dan pengawasan relatif baik, bisa melibatkan stake holder. Ini tugas MUI membantu tugas KPU dan Bawaslu, ini booming sampai tingkat nasional,” katanya.
Khairudin juga memperdengarkan imbauan MUI di radio yang sempat mendapatkan pujian dari MUI pusat. “Ini maklumat MUI dilakukan enam bulan, satu kali disiarkan tiga kali sehari, dan ini dibiayai sendiri, bukan Bawaslu. Kita diundang RRI nasional karena men-support dengan baik pilkada ini. Jadi sokongan dukungan stake holder cukup baik, Bawaslu berhasil,” tandasnya.
Wakil ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung Bahrudin menambahkan peran rohaniawan dalam pemilu ke depan agar lebih ditingkatkan. “Kami mengandaikan peran rohaniawan, yang di FKUB, bisa menyuarakan hal-hal normatif agama harusnya dilaksanakan. Ini bukan karena Herman dan Khoir murid kami. Tapi secara normatiif kami melihat apa yang dilakukan Bawaslu cukup berhasil.
Pendeta Sigit Samuel menambahkan, dalam Pilgub lalu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dari 10 warga tujuh yang mengaku tahu politik uang.
“Sebanyak 7 dari 10 masyarakat menerima politik uang. Saya hanya menstresing, Pak Kyai Khairudin yang dilakukan Bawaslu pencegahan dan penindakan pelanggaran beberapa waktu lalu, tentunya ke depan harus maksimal. Kami juga menyampaikan persekutuan gereja sebelum dua bulan pilkada, kami undang KPU melakukan sosialisasi kepada pendeta, majelis gereja dan aktifis gereja,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah dalam acara ini mengapresiasi masukan dari berbagai pihak. Ia berharap ke depan rumusan pengawasan pemilu lebih memaksimalkan partisipasi masyarakat. “Ini nanti akan menjadi bahan pengawasan kami di Pemilu 2019, khususnya di Lampung. Agar lebih memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu. Mesti dibarengi dengan design pengawasan yang bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dia menyatakan Bawaslu Provinsi Lampung memastikan praktik politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terjadi pada Pileg dan Pilpres 2019. Kadarnya sama seperti saat Pilgub Lampung beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terkait keterlibatan ASN dan politik uang. “Karena setiap kepala daerah itu tidak terlepas dari intruksi untuk memenangkan calonnya masing-masing,” katanya.
Pada Pilgub Lampung lalu, lanjut Khoir, cagub nomor urut 2 Herman HN menempati peringkat pertama netralitas ASN. Disusul Mustafa, M. Ridho Ficardo, dan Arinal Djunaidi. “(Perangkingan netralitas ASN) Ini pernah kita sampaikan saat terakhir memasuki hari tenang saat itu dan kita diprotes oleh timnya Herman HN, tapi ini harus kita sampaikan kepada mereka,” ujarnya.
Menurut Khoir, politik uang juga masih terjadi pada Pilgub 2018 meski aturannya sudah jelas. “Padahal dalam aturannya, pelaku politik uang dan penerima itu sama-sama dapat hukuman pidana. Namun hal ini masih saja terjadi,” tuturnya.
Sementara anggota Bawaslu Provinsi Lampung Muhammad Teguh mengaku belum memahami detil terkait dua kasus tersebut. Ia berdalih saat Pilgub masih menjabat anggota KPU Lampung Timur. “Dalam hal teknis itu yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung hingga tingkatan bawah,” ujarnya.
Hal lain, Herman Hasanusi – Sutono merupakan pasangan calon gubernur dan gubernur terbanyak yang melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilgub Lampung 2018.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, Pasangan Herman – Sutono merupakan yang terbanyak dalam pelanggaran netralitas ASN. “Yang terbanyak adalah Pasangan Herman – Sutono dengan 12 kasus pelanggaran ASN,” sebut Khoir. Kemudian, Pasangan Mustafa – Ahmad Jajuli dengan 10 kasus serta Arinal Djunaidi – Chusnunia dan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dengab masing-masing sembilan kasus pelanggaran netralitas ASN. (jun)
Tinggalkan Balasan