Way Kanan (SL) – Ahmat Erfani, salah satu tokoh Pemuda Kecamatan Baradatu yang berdomisili di Kampung Tiuh Balak kecamatan setempat, melaporkan Account Facebook atas nama Warsito, di Polres Way Kanan, karena diduga telah mencemarkan nama baik Masyarakat Se-Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (03-09-2018).
Bukti laporan dengan Nomor’ LP/B-764/IX/2018 Polda Lampung, Polres Way Kanan. Dengan Perkara Pasal 45 Ayat 2 UU. No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa akun Facebook atas nama Warsito, pada Senin (03-09) telah Berkomentar di Postingan Aszhari Ardian dengan mengatakan, “Baradatu bukan nya gk bisa di bangun dan di tata…siapa yg brani menata baradatu…masyarakatnya yg gak mau di tata…lebih galak masyarakatnya dri pd apratnya…ibarat sapa brani bongkar kandang macan yg setahun macan gk makan haha hanya ilusi,’.
Membaca itu, Ahmat Erfani selaku tokoh Pemuda Kecamatan Baradatu merasa tersinggung dengan komentar yang telah di lontarkan Warsito, karna makna dari komentar tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik seluruh Masyarakat Se-Kecamatan Baradatu.
“Komentar Warsito di Postingan Aszhari Ardian seolah-olah mengatakan seluruh Masyarakat Kecamatan ini tidak bisa di tata atau tidak bisa di atur oleh Pemerintah Daerah, dan apa kaah maksutnya Bapak Warsito mengibaratkan Kecamatan Baradatu ini Salah satu Kandang Macan yang sedang Lapar, maka dari perkataan itu laah Saya langsung bergegas melaporkannya ke Polres Way Kanan,” imbuhnya.
Saya melapor ke Polres Way Kanan tadi didampingi juga oleh pengacara muda, yang salah satu masyarakat Kecamatan Baradatu, di ruangan Reskrim Tindak Pidana Ringan (Tipiter) Polres Way Kanan,” sambung yang juga ketua Lembaga LPPNRI Kabupaten Way Kanan itu. “Untuk selanjutnya kita tunggu tindakan penegak hukum Polres Way Kanan yang akan mengecek Pengguna Account tersebut dan menindak lanjuti perkara ini,” pungkasnya. (Hambali)
Tinggalkan Balasan