“Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 ASN dan yang masih aktif sejumlah 3:05 PM 9/4/20182.357 ASN. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menggelar konpers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Selanjutnya Bima menjelaskan untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu namun masih belum dipecat. “Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” jelasnya.
Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah. “BKN bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah.” kata Bima.
Sebagai penutup Bima menegaskan ada hal lain yang dilakukan BKN untuk menanggulangi korupsi yang dilakukan oleh PNS, yaitu BKN akan melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada maupun data baru yang diterima. “BKN juga akan membantu instansi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat. BKN berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini,” tutupnya. (ib/net)
Tinggalkan Balasan