Pringsewu (SL) – Sekertaris POl PP Pringsewu Indra Heryadi, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, terkait proses dugaan penyimpangan ADD dan ADP tahun 2017 Pekon Sinarmulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Indra diperiksa dalam kaitannya, saat dia menjabat Camat Banyumas, yang menjadi kordinator pelaksana kegiatan Dana Desa.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Bayu Wibiyanto,SH.MH, ditemui diruangan kerjanya membenarkan ada pemeriksaan pada Mantan Camat Banyumas tersebut, juga pemeriksaan pada pendamping Kecamatan setempat Rijal Mustofa. “Kami juga memeriksa Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Kabupaten Pringsewu, dan beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Indra diperiksa selama 8 jam di ruang terpisah di kantor Kejari Pringsewu, pendamping desa dan Mantan Camat. Namun dalam pantauan media Mantan Camat Banyumas tidak bisa dikonfirmasi.
Rizal Mustofa, pendamping Kecamatan Banyumas, saat dimintai keterangan mengatakan selaku pendamping Kecamatan dia periksa terkait kepada tupoksi pendampingan. “Kami diperiksa hanya sesuai tekhnis pendampingan saja dan diperiksa sejak pukul 10 pagi sampai pukul 17.00 wib sore hari,” katanya.
Sementara Indra Heryadi Mantan Camat Banyumas yang saat ini menjabat Sekretaris Pol PP Kabupaten Pringsewu hingga berita ini diturunkan belum bisa di konfirmasi. (Wagiman)
Tinggalkan Balasan