Bandarlampung (SL) – Kejati Lampung menangkap dua buronan di Bulan September 2018. Namun masih tercatat 24 buron yang berstatus DPO, termasuk dua boron kakap Satono dan Alay. Meski setiap pergantian pejabat Kejati, dan Kapolda Lampung, selalu masuk janji prioritas, namun Satono dan Alay tak juga tertangkap.
Satu buronan kakap lainnya adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay. Ia terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lamtim. Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar.
“Lagu lama itu mah. Masa iya menangkap buron yang orangnya jelas keluarganya jelas, sampe bertahun tahun. Dah ngalahin kasus teroris. Polisi ada TNI ada, kan bisa mitra jika benar ingin menangkap buron korupsi.” kata salah seorang penggiat anti korupsi di Lampung. (rml/nt/jun)
Tinggalkan Balasan