Diduga Jual Miras Ilegal, Karaoke New Dwipa Langgar Perwali

Bandar Lampung (SL) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memang telah memperketat aturan tentang perdagangan minuman keras (Miras) melalui Peraturan Walikota (Perwali) tentang tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Namun masih saja ada tempat-tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin, seperti tempat karaoke New Dwipa di Sukaraja, kecamatan Bumi Waras pada Kamis (6/9) lalu, saat dilakukan penyitaan belasan botol miras diduga tanpa izin oleh pihak kepolisian.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, bahwa tempat karaoke tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol hanyalah hotel, bar, dan restoran, itupun harus dengan izin dan pengawasan yang ketat. “Tidak boleh ada miras itu, karena yang boleh itu hotel, bar, dan restoran. Kalau ada bar boleh. Itu sudah ketentuan dari kementerian,” terang Muhtadi.

Untuk masalah pengawasan, dan penertiban, Muhtadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang. Karena, sambut dia, yang berwenang melakukan pengawasan dan penertiban adalah Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Kepolisian.

Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Lampung mengamankan belasan botol miras merk Black Royal yang diduga tak berizin dari tempat karaoke New Dwipa. Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung juga sempat menyita puluhan botol miras jenis bir dari Karaoke Citra yang juga berada di Jl. Ikan Tembakang, Sukaraja pada Kamis (16/8) lalu. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *