Satres Narkoba Polres Lamtim Ringkus Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba

Lampung Timur (SL) – Sat Res Narkoba Polres Lamtim yang dipimpin kasat res narkoba IPTU Abadi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu)  orang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu, di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lamtim pada Senin tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.

Yang berinisial (AZ) 38 tahun warga Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lamtim. Dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur lalu di kembangkan satres Narkoba pada hari Selasa kembali berhasil menangkap tersangka yang berinisial (DE) 20 tahun warga Desa Rantau Jaya Udik Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro.S.IK yang di sampaikan Kasat Res Narkoba IPTU Abadi kepada wartawan lintasmediacyber.com melalui pesan whatsap rabu 12/09 bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekitar pukul 01.30 Wib,  kami melakukan penangkapan terhadap 1 (satu)  orang laki -laki yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana penyalah gunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu, di Desa Rantau Jaya Udik Kec Sukadana Kab Lamtim.

Dengan tersangka DE  dan Tempat Kejadian Perkara TKP Desa Rantau Jaya Udik Kec Sukadana Kab Lampung Timur. 1 (satu)  buah pipa kaca (pirex)  4 (empat) buah plastik bekas pakai 2 (dua)  buah korek api gas. 1 (satu) buah sedotan kecil. 1 (satu)  buah botol plastik cap kaki tiga.1 (satu)  buah plastik bening yg berisikan kristal2 putih diduga keras narkotika jenis sabu dengan berat broto 0,034 Gram 1 (satu)  buah pipa kaca (pirex) 1 (satu) buah plastik bekas pakai 1 (satu)  buah korek api gas. 1 (satu) buah sedotan kecil. 1 (satu)  buah kotak rokon samporna Uang sebanyak Rp.  550.000,- (lima ratus ribu rupiah)” ujar Kasat.

Dan saat ini lanjut Kasat saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di makopolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut” tutupnya. (net)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *