Tanggamus (SL) -Badan Pertahanan Negara Kabupaten Tanggamus akan melakan evaluasi terhadap kasus dugaan pungutan liar, terhadap masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017/2018, di Pekon Ketapang Kecamatan Limau Tanggamus.
Pungli diduga dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Aparat Pekon dengan cara mematok biaya melebihi ketentuan, bahkan menyita sartifikat yang telah dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus, Sudarman menyayangkan sikap Pokmas yang melakukan penarikan kembali sertipikat warga yang sudah BPN bagikan langsung ke warga. “Adapun mengenai besaran biaya yang di tarik oleh Pokmas, yang melebihi dari Rp200 ribu, menurutnya, itu diluar kewenangan BPN Tanggamus,” kata Sudarman, di kantornya, Selasa (18/9/2018)
Padahal, kata Sudarman, pihak BPN Tanggamus sudah sering mensosialisasikan aturan itu, berdasarkan SKB 3 Menteri dan Perda Tanggamus. “Semua kegiatan pelaksanaan dan biaya pembuatan sertifikat PTSL telah diatur dalam SKB 3 Menteri tanggal 22 Mei 2017 dan Perbup No 31 th 2017 tgl 04 agustus 2017,” Katanya.
Untuk, lanjut Kepala BPN, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Pokmas terkait. “Kami dari pihak BPN Tanggamus akan mengagendakan untuk pemangilan pihak Pokmas dan Masyarakat Pekon Ketapang, untuk mengklarifikasi langsung kepada masyarakat peserta PTSL atas adanya keluhan warga,” tandasnya.
Dilain pihak, Camat Limau, Mahfus, saat di mintai tangapannya via Handphone mengatakan, “Sejauh ini saya belum tau masalah ini, nanti saya konfirmasi dulu dengan Kepala Pekon dan Pokmasnya, saya saat ini lagi di jalan, besok saya konfirmasi langsung. Karena saya tidak mengerti benar masalah ini,” tutupnya.(Tim)
Tinggalkan Balasan