Bandarlampung (SL)-Sekitar 90 Media Online, tergabung dalam serikat media siber indonesia (SMSI) Lampung, akan mengikuti Rapat Kerda Daerah (Rakerda) II 2018, Kamis (20/09). Rapat kerja, yang juga di isi dengan diskusi media isber dan perkembangan dunia digital akan dilaksanakan di sekretariat SMSI Lampung, Graha Kempo, Jalan Tirtayasa, Bandar Lampung.
“Hingga malam ini, sudah 85 media siber yang siap hadir, mensukseskan kegiatan. Peserta adalah para pemilik media online, yang tergabung di SMSI Lampung,” kata Ketua pelaksana kegiatan Yulius Putra.
Selain itu, kata Putra, Rakerda adalah dalam rangka merumuskan program kerja, dan tindak lanjut dari Rakernas SMSI di Jakarta bulan lalu. “Sejauh persiapan kegiatan Rakerda II cukup matang, sesama anggota SMSI saling koordinasi membantu kelancaran kegiatan. Persiapan sudah 99 persen,” kata pemilik media siber Metropolis.co.id ini.
Dalam Rakerda, kata Putra, selain registrasi keanggotaan SMSI Lampung, juga ada pencerahan terkait media siber dengan dua akademisi, prkatisi pers, dan LBH Pers. “Kita butuh pemahaman baik secara akademis, secara praktisi pers, hingga persoalan hukum pers,” katanya.
Sementara sekertaris SMSI Lampung, Juniardi mengatakan Rakerda adalah bagian daripada program organisasi media siber. Karena ditengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan era digital kekinian, kemerdekaan pers menghadapi tantangan yang tidak ringan, dan terjadi perubahan yang sangat signifikan terhadap lanskap ruang publik.
“Yang memungkin setiap individu mengakses informasi, dan menjadi sumber informasi. Ketergantungan masyarakat pada dunia siber semakin hari semakin tinggi, dan pada gilirannya media massa siber menjadi sumber informasi masyarakat yang utama,” kata Juniardi.
Menurut Juniardi, keberadaan media siber di Indonesia termasuk di Lampung merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. “Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik jurnalistik,” katanya.
Juniardi menjelaskan bahwa Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
“Isi dari media siber adalah segala yang dibuat atau dipublikasikan oleh penggunanya antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain,” katanya pemilik media siber sinarlampung.com ini.
Karena Media Siber adalah juga Media massa yang profesional, maka syarat utama agar proses komunikasi dan pertukaran informasi di tengah masyarakat berlangsung baik dengan berorientasi pada kemajuan. “Kegiatan ini juga untuk menciptakan media massa siber yang profesional. SMSI, sebagai wadah untuk menghimpun perusahaan media siber di seluruh Indonesia, termasuk SMSI Provinsi Lampung yang menjadi sarana membangun media siber yang profesional,” katanya. (Ismadiah)
Tinggalkan Balasan