Bandarlampung (SL)-Ketua Umum Brantas Natkotika dan Maksiat (BNM RI), Fauzi Malanda mengucapkan selamat dan mengapresiasi terselenggaranya Rakerda II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung 2018, di Bandar Lampung. BNM Berharap SMSI ikut berpartisipasi memberantas narkoba dengan media sibernya.
Fauzi Molanda mengatakan sudah eranya, bahwa saat ini media siber (online) cukup diperhitungkan, tidak hanya dalam pemberitaan tetapi juga dalam mempengaruhi opini masyarakt. “Media siber cepat dan luas jangkauannya. Sebagaimana kita ketahui media online sangat sangat diperhitungkan. Media online menggunakan alat komunikasi cepat dapat dilihat dari smart phone dan lainnya,” kata Fauzi, saat menghadiri Rakerda II SMSI Lampung, Kamis (20/09/2018).
Menurut Fauzi , kecepatan media online dalam pemberitaan dipastikan semua kejadian atau kabar untuk khalayak ramai dapat di-update setiap detik pemberitaannya. “Sehingga masyarakat segera mendapatkan pemberitaan tentang kejadian. Terutama masalah penanganan narkoba,” imbuhnya.
Fauzi berharap, kehadiran media siber mampu memberikan informasi yang akurat, mencerdaskan dan tidak menyebarkan berita bohong. “Mohon kiranya jangan menayangkan berita bila belum dapat kepastian tentang kejadian. Harus Tabayyun (mencari kebenaran). Sehingga tidak membuat masyarakat bingung. Sekali lagi sebagai lembaga pemberitaan kami sangat butuh akan kehadiran media online,” papar Fauzi.
Rakerda II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, bertema Profesionalisme Media Siber Menuju Verifikasi Dewan Pers, di kantor Saibumi.com, Jalan SA Tirtayasa 12, Sukabumi, Bandar Lampung, Kamis (20/9/2018).
Kegiatan ini dibuka Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Telematika (Kominfotik) Lampung, Achmad Crisna Putera. “Atas nama Pemprov Lampung kami ucapkan selamat atas Rakerda II SMSI,” kata Kepala Dinas Kominfo Lampung, saat memberikan sambutan.
Mantan Pj Wali Kota Metro ini berujar, di Indonesia industri media siber saat ini sangat pesat, ada sekitar 47.000 media, sekitar 43.000 media online, saat ini masyarakat lebih percaya dengan media online. “Dewan Pers pun kesulitan memberikan media online. Kami harap media online di Lampung memenuhi standar seperti yang dianjurkan Dewan Pers, di antaranya ada badan hukum, penanggung jawab, struktur media, visi-misi media online dan lainnya,” ujarnya.
Saat ini kata Crisna, biasanya media online yang kurang bermutu dengan sendirinya akan ditinggalkan pembacanya. Kominfo Provinsi Lampung tidak mempunyai kewenangan untuk memblokir situs media online yang dianggap penyebar hoax atau membahayakan seperti terorisme dan lainnya.
“Namun itu kewenangan Kementerian Kominfo. Kami hanya melaporkan saja. Semoga kegiatan ini bisa memberikan kontribusi yang positif tentang informasi edukasi dan keamanan di Lampung. Kita juga berharap agar media online yang baru tumbuh dilakukan pembinaan,” katanya. (Rls)
Tinggalkan Balasan