Bandarlampung (SL)-Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintahan Daerah Kabupaten Way Kanan, digrebek Tim Satnarkoba Polres Way Kanan, Komplek Perkantoran Pemda Way Kanan, saat sedang pesta sabu-sabu digudang kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Dua tersangka oknum pegawai di Dishub dan Pol PP, Pemda Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Pelaksanan Harian Kasat Narkoba Iptu Dyvia Ardianto, mengatakan Timnya menangkan tiga pelaku, dua diantaranya PNS, pada Kamis (20/9/2018), sekitar pukul 16.00 saat sedang asyik memakai sabu-sabu di gudang Kantor Dishub Kabupaten Way Kanan Komplek Perkantoran Pemda Way Kanan.
Ketiga tersangka yakni MHB (39), HP (35) ASN di Dishub Kabupaten Way Kanan dan Insial AS (24), pekerjaan honorer Satpol PP Kabupaten Way Kanan. “Ketiganya merupakan warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan,” kata Kasat Narkoba, dalam ekpose di Kantor Satnarkoba Polres Waykanan Jumat (21/9/2018).
Dia menjelaskan, awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa gudang yang berada di kantor Dishub Way Kanan sering digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapat kabar itu, sekitar pukul 16.00, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi gudang kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan. “Namun pada saat akan masuk kegudang pintu dalam keadaan terkunci dari dalam, ketika petugas berhasil masuk, di dalam gudang terdapat tiga orang laki-laki sedang asik mengobrol,” kata Plh Kasat Narkoba.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan, dan dari dalam gudang tersebut tepatnya dalam lemari yang terbuat dari besi, petugas menemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong). Dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. “Ketiga orang laki-laki tersebut saat diinterogasi, mengakui bahwa bong adalah milik ketiga tersangka,”katanya.
Kemudian para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini tersangka MHB, HP dan AS kita kenakan sanki, melanggar pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami Polres Way Kanan dan juga saya menghimbau supaya masyarakat ikut berperan dan melakukan kontrol terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujarnya. (rel/nt)
Tinggalkan Balasan