Lampung Tengah (SL) – Pemkab Lampung Tengah disangkakan menyogok anggota DPR RI Rp3,3 M agar memeroleh tambahan alokasi APBN/P TA 2018.
Pemkab Lampung Tengah, lewat mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, yang dituduh jaksa menyuap anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono.
Menurut Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9), Amin Santono, awalnya, dikenalkan oleh anaknya,Yosa Octora, kepada Eka Kamaluddin, konsultan. Pada pertemuan tersebut, mereka membahas penambahan APBN dan APBNP beberapa kabupaten/kota, utamanya Lampung Tengah dan Sumedang.
Kemudian, untuk membantu meloloskan proposal yang diajukan untuk beberapa kota dan kabupaten, Amin Santono dan Eka Kamaluddin menemui Yaya Purnomo. pejabat Depkeu. Menurut Jaksa Abdul Basir, Yaya Purnomo yang akan membantu meloloskan proposal penambahan anggaran APBN dan APBNP untuk kabupaten/kota.
Atas upaya mengalokasikan anggaran tersebut, Rp3,3 M digelontorkan kepada kepada Amin Santono supaya Lampung Tengah dan Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran. Atas perbuatan tersebut, Amin Santono dijerat melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan