Jakmania Tewas Dikeroyok di Stadion Gelora Bandung Lautan Api

Bandung (SL)-Sejumlah video beredar terkait kasus pengeroyokan sadis seorang Jakmania saat menonton pertandingan Persija-Persib yang viral di sosial media. Ironisnya, tidak ada polisi yang berada di tempat kejadian perkara. Polisi mewaspadai aksi sweefieng balasan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, lokasi penganiayaan yang menewaskan Jakmania bernama Haringga Sirla terbilang jauh dari Stadion Gelora Bandung Lautan Api. “Kejadian itu jauh di luar lingkungan itu,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Menurut dia, pihaknya sudah menerapkan pengamanan berlapis. Untuk mengamankan acara seperti ini, lanjut dia, polisi sudah beberapa kali studi banding dan mengadopsi sistem pengamanan di luar negeri. “Sudah berapa kali studi banding ke luar negeri. Ke London, Inggris. Manajemen pengamanan PAM bola itu terkait masalah ketertiban, beberapa bagian kita adopsi di sini,” jelas dia.

Dia menuturkan, strategi yang digunakan Polri, salah satunya, adalah membagi satuan gabungan atau satgas di beberapa ring pengamanan. “Cukup efektif sampai dengan saat ini. Kan kita meminimalisasi kejadian dan meminimalisasi apabila terjadi kejadian,” ujar Dedi soal Jakmania.

Polisi memburu orang yang merekam dan menyebarkan video pengeroyokan sadis terhadap pendukung Persija, Haringga Sirilla. Pemuda itu tewas dihajar puluhan Bobotoh di area parkir Gelora Bandung Lautan Api menjelang duel Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Minggu 23 September 2018. “Ya kita cari, kita akan cari itu kan orang yang ada di sekitaran situ yang sebar,” tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Menurut dia, video pengeroyokan suporter Persija itu sangat tidak pantas untuk disebarluaskan. Dia pun meminta masyarakat ikut andil menghentikan penyebaran rekaman pengeroyokan sadis tersebut. “Nah, itu jadi gini kita harap itu video yang tidak mendidik. Mungkin kalau kita terima cukup tahu aja, tapi tidak untuk disebarkan dan itu untuk pembelajaran. Itu imbauan saya. Siapa yang sebarkan kita kenakan UU ITE, itu kan UU jelas umbar kekerasan,” jelas dia. (rel/nt)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *