Oknum Brigadir Terlibat Bisnis Narkoba, Polisi Amankan 8 Kg Ganja

Nusa Tenggara Barat (SL)-Oknum anggota Polsek Ampenan, KB (32) ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda NTB,, Senin (17/9) sekitar pukul 17. 30 Wita lalu. Oknum tersebut terlibat bisnis narkoba jenis ganja. Polisi mengamankan barang bukti seberat 8 kilogram. Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pengiriman paket melalui jasa ekspedisi di Mataram. Polisi mencurigai ini modus penyelundupan ganja. Akhirnya Tim Opsnal III Dit Resnarkoba Polda NTB menggeledah kantor ekspedisi Indah Logistic Cargo Pagutan Mataram. Walnya Petugas menangkap MSH (41) yang akan mengambil barang tersebut. Ganja itu tersimpan dalam sebuah koper warna hitam, dibungkus dengan karung goni dan di lakban berwarna coklat.

Paket penerima itu tertulis “Ibu Yanti/Bpk. Yanis” dengan alamat Jalan Hos Cokroaminoto Gang Komodo, Monjok, Mataram. Pengakuan MSH, barang bukti ganja itu diambil atas suruhan KB. Polisi melanjutkan penggeledahan barang bukti koper yang berisi delapan bungkus daun, biji dan batang ganja kering, tujuh potong celana dan baju bekas, 22 buah buku, 3 buah Hp, dan satu unit sepeda motor.

Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka MSH, kemudian mengarah ke tersangka KB. Polisi menggiring MSH ke kediaman KB di Jalan Malomba Kampung Tangsi Ampenan Mataram. Sampai di TKP KB rupanya sudah menunggu barang kiriman datang dan oknum anggota itu langsung diringkus.

Diresnarkoba Kombes Pol. Yusfadillah menyampaikan, terkait keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan dan mempelajari kemungkinan ke jaringan lainnya. “Kita ketahui bersama, ada keterlibatan oknum anggota. Untuk itu kita akan dalami dan telusuri proses pengiriman barang tersebut,” ujarnya.

Meski pelakunya adalah oknum anggota Polisi, Yusfadillah menegaskan, pelanggaran harus tetap diproses hukum. Namun fokus pihaknya menguatkan bukti dan keterangan saksi terkait keterlibatan KB dalam sindikat narkoba jenis ganja tersebut. Sedangkan mengenai pelanggaran kode etik dan disiplin, akan diserahkan ke Bid Propam Polda NTB. (mta/nt)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *